Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 1413 Kilogram Pasir Timah dari Tempilang, Pemodal dan Pembeli Jadi Tersangka

Polisi mengamankan 1413 kilogram pasir timah basah dalam 36 karung di gudang milik HS di Desa Benteng Kota. Polisi turut menangkap DO, pemodalnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Sita 1413 Kilogram Pasir Timah dari Tempilang, Pemodal dan Pembeli Jadi Tersangka
Dokumentasi Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung
Pasir timah dan mobil diamankan personel Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Krimnal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung dari gudang milik kolektor pasir timah di Tempilang, Bangka Barat, Jumat (3/2/2017). DOKUMENTASI HUMAS POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjata

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polisi mengamankan 1413 kilogram pasir timah basah dalam 36 karung di gudang milik HS (35) di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Selain 36 karung berisi pasir timah basah, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengamankan mobil Toyota Hilux dan sejumlah dokumen dan catatan penjualan pasir timah.

Tim mengamankan DO, warga Jalan Imam Bonjol, Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang diduga kuat pemodal untuk membeli pasir timah dari penambang ilegal.

"Ada dua tersangka yang diamankan, yakni HS yang mengumpulkan pasir timah dan DO, pemodal," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP A. Mun'im, Jumat (3/2/2017).

Mun'im menjelaskan tersangka DO memberikan modal kepada HS untuk membeli pasir timah dari penambang ilegal pasir timah di Kecamatan Tempilang.

Selanjutnya HS membeli pasir timah dari para penambang ilegal di kawasan Dam 3 Desa Pinang dan Desa Tegak Raya juga dari penambang ilegal di Pantai Pasir Kuning. Sementara HS memiliki SPK di Laut Kelanci (IUP) PT Timah.

BERITA REKOMENDASI

"Penyidik masih melakukan pengembangan terkait pasir timah milik HS telah dijual ke mana saja," Mun'im menambahkan jika tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Ditambahkannya para pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undan-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) jo Pasal 55, 56 KUHP.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas