Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berandalan di Sumenep Ini Gagahi Siswi SMP Sampai Hamil 6 Bulan

Korban sebelumnya merahasiakan aib yang menimpa dirinya termasuk kehamilannya karena takut kepada orang tua dan masyarakat lingkungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berandalan di Sumenep Ini Gagahi Siswi SMP Sampai Hamil 6 Bulan
google
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya  Moh Rivai

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Kasus pemerkosaan terhadap siswa dibawah umur terjadi di Sumenep.

Korban kali ini Mawar, bukan nama sebenarnya, siswi 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP diperkosa hingga hamil oleh pemuda putus sekolah, Ispandi (17) warga Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura.

Saat ini, siswi tersebut bahkan telah mengandung enam bulan.

Pelaku yang dikenal warga sekitar sering mabuk-mabukan itu pun kini ditangkap Satreskrim Polres Sumenep, Sabtu (4/2/2017) dan menjalani penahanan di sel Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Pinora Ananta, melalui Kasubag Humas, AKP Suwardi menjelaskan, ditangkapnya pelaku Ispandi, berdasarkan laporan keluarga korban pada tanggal 2 Februari 2017, jika anaknya yang berinisial Mawar, tengah hamil 6 bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh Ispandi.

"Korban sebelumnya merahasiakan aib yang menimpa dirinya termasuk kehamilannya karena takut kepada orang tua dan masyarakat lingkungan. Dia juga menunggu pelaku untuk mau mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Suwardi, Sabtu (4/2/2017).

Berita Rekomendasi

Tetapi karena pelaku tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, akhirnya korban menyampaikan perihal sejak 6 bulan lalu dan kondisi kehamilannya saat ini.

Sehingga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep agar diproses hukum.

"Atas laporan itu, aparat segera bertindak dengan mencari keberadaan pelaku. Akhirnya Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di sebuah warung makan di Desa Paloklokan, Kecamatan Gapura, Sumenep," jelasnya.

Sedangkan kronologis pemerkosaan itu berawal pada pertengahan bulan Juli 2016, sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku bertemu korban yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, dicegat pelaku.

Saat itu pelaku mendekap korban dan membawanya ke dalam hutan di Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Sumenep.

"Korban mengaku sudah berkali-kali berontak dan memohon agar dilepas, namun karena korban perempun dan diancam akan dibunuh kalau tidak menuruti hasratnya, akhirnya pun tak berdaya dan diperkosa," sambung Suwardi.

Tidak hanya saat itu saja, pelaku masih mengulangi perbuatannya pada sekitar bulan Agustus 2016 lalu.

Pada saat kedua orang tua korban sedang tidak ada di rumah, tiba-tiba pelaku datang ke rumah tempat tinggal korban.

Saat itu juga korban dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban hamil 6 bulan.

"Tersangka bersama barang bukti berupa baju lengan panjang warna putih motif hulat, celana panjang warna coklat, kerudung warna coklat, bra warna hitam, celana dalam warna putih motif bunga, kini diamankan di Mapolres," pungkasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI No17 Tahun 2016, dan perubahan UU RI No.35 Th 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas