Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dihukum karena Mencuri Motor, ABG Lulusan SD Ini Kabur Kemudian Mencuri Emas Tetangganya

Remaja berinisial AB (15), warga Ponorgo ditangkap anggota Polsek Jambon karena mencuri perhiasan emas milik tetangganya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dihukum karena Mencuri Motor, ABG Lulusan SD Ini Kabur Kemudian Mencuri Emas Tetangganya
Tribun Timur
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Remaja berinisial AB (15), warga Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorgo ditangkap anggota Polsek Jambon karena mencuri perhiasan emas milik tetangganya, Nyami (67), Selasa (7/2/2017) siang.

Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menuturkan, AB juga baru saja ditangkap Polsek Badegan dalam kasus pencurian sepeda motor.

Kasus curanmor yang menjerat AB sudah dilimpahkan ke Unit PPA Reskrim Ponorogo dan sudah dilakukan proses diversi.

AB diserahkan ke panti sosial namun melarikan diri pulang ke rumahnya.

"Sebelumnya sudah diversi, dan diserahkan ke panti sosial, namun belum selesai tapi sudah melarikan diri," kata Sudarmanto saat dihubungi, Rabu (8/2/2017) siang.

Setelah pulang ke rumah, AB ternyata melakukan tindak pidana pencurian lagi di rumah tetangganya.

AB yang hanya tamatan Sekolah Dasar mencuri sejumlah perhiasan milik Nyami.

Berita Rekomendasi

"Pemilik perhiasan kemudian melapor tindak pencurian itu ke kepala desa," katanya.

Selanjutnya, kata Sudarmanto, kepala desa melapor ke Polsek Jambon dan dilakukan pencarian bersama-sama mencari AB.

"Akhirnya dicari, ketemu kemudian ditanya dan dia mengakui perbuatannya," kata Sudarmanto.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti emas yang dicuri, di antaranya lima buah cincin emas 11 gram, kalung emas 10 gram, dan liontin emas 3 gram.

Sudarmanto menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Kanit PPA Polres Ponorogo untuk perkara Badegan sudah diajukan diversi dan hasilnya sudah turun.

Sedangkan perkara pencurian emas yang dilakukan tersangka kini masih ditangani Polsek Jambon untuk proses hukum selanjutnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas