Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangl

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017). Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017).

Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli.

"Ya mau bagaimana lagi, saya akan ikuti dan jalani," kata Arnawa saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis sore.

Sebelum dikontak Tribun Bali (Tribunnews.com Network), ia mengaku belum tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya langkah apa yang akan ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arnawa pun tak banyak berkomentar.

"Saya hormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya status Arnawa masih sebagai saksi dan sempat diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali.

Berita Rekomendasi

Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan Kadispenda atau Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, AA Alit Darmawan dan Bagus Rai Darmayudha.

"Memang saya pernah diperiksa dan diminta keterangan di kejaksaan sebagai saksi. Pak Gianyar (Bupati Bangli) juga ikut diperiksa," tandas Arnawa, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangli dua periode tahun 2000-2005 dan 2005-2010.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Arnawa pun harus kembali berhadapan dengan hukum.

Tahun 2012, mantan politisi PDIP ini pernah dijebloskan ke penjara sebagai terpidana dalam kasus korupsi dana bansos Kabupaten Bangli tahun 2010.

Oktober 2016, Arnawa telah menghirup udara bebas.

Dalam kasus tersebut, mantan Ketua DPC PDIP Bangli ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bangli, Marhaniyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Arnawa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas