Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangl

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017). Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli. 

Dana yang diterima Gianyar dan Sedana Arta periode Agustus-Desember 2010, masih menggunakan SK buatan Arnawa.

"Kenapa saya saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil semua orang yang menerima uang itu dijadikan tersangka, termasuk Pak Made Gianyar. Dia kan juga ikut menerima uang. Seharusnya beliau (Made Gianyar) jadi tersangka. Apalagi uang yang diterimanya lebih besar dari saya," ujarnya.

Arnawa mengaku, aneh jika dirinya dijadikan tersangka karena mengeluarkan SK pembagian upah.

Arnawa menyatakan yang menjadi inisiator pembuatan SK adalah instansi teknis Dispenda dan Pasedahan Agung, Kabag Hukum serta Sekda.

"Ahli di persidangan menyatakan yang bertanggungjawab seharusnya tim teknis. Saya sebagai bupati hanya tanda tangan saja. Kalau SK itu bermasalah, Kabag Hukum dan Sekda yang melakukan kajian SK juga harus diperkarakan," tegas Arnawa.

Menanggapi status Bupati Bangli Made Gianyar tersebut, Marhaniyanto menyatakan masih sebagai saksi.

Didesak kenapa Gianyar tidak jadi tersangka, padahal turut menikmati uang UP saat menjadi wakil Arnawa, pun setelah menjadi bupati Gianyar juga ikut menikmati uang, Marhaniyanto mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didasari fakta dan yuridis yang jelas.

BERITA TERKAIT

"Kami tidak bisa menetapkan (Bupati Made Gianyar) sebagai tersangka, tanpa didasari fakta dan yuridis yang jelas. Karena ini menyangkut harkat martabat seseorang," ujar Kasi Intel Kejari Bangli itu.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini dan dalam rangka penegakan hukum, Kejari Bangli bersikap netral dan profesional.

"Kalau memang ada bukti kuat, kami akan tindak siapapun. Ya, termasuk Bupati Made Gianyar, asal ada bukti yang kuat," ujar Marhaniyanto.

Terkesan Diselamatkan
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum terdakwa Rai Darmayudha yaitu Made Suardika Adnyana, mengapresiasi langkah kejaksaan mengembangkan kasus ini.

Namun di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap kejaksaan yang hanya menetapkan Arnawa sebagai tersangka. Sementara Bupati Gianyar terkesan diselamatkan.

"Dua alat bukti untuk menetapkan Pak Gianyar sebagai tersangka sudah lebih dari cukup. Bukti surat sudah ada, keterangan saksi dan ahli sudah ada. Kalau KPK yang menangani pasti tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Rai Darmayuda dituntut pidana penjara empat tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2/2017).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas