Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangl

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017). Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli. 

Sedang terdakwa lainnya, AA Gede Alit Darmawan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum itu, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya yaitu Ketut Ngastawa dkk dan Made Suardika dkk akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Selain menjatuhkan pidana badan, dalam sidang yang digelar secara terpisah, JPU juga menuntut hukuman denda dengan besaran yang sama kepada para terdakwa yaitu, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk Alit Darmawan, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu "secara bersama-sama melakukan korupsi".

Atas perbuatan terdakwa Alit Darmawan yang menjabat Kadispenda/Pasedahan Agung Kab Bangli periode 2009-2010 mengakibatkan negara dirugikan Rp 392.369.754.

Terhadap kerugian negara itu, Alit Darmawan telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 11.103.699.25. Beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan 2009-2010 ini telah mengembalikan.

"Sekda I Wayan Suarka mengembalikan Rp 10.871.814, dan Made Gianyar selaku bupati mengembalikan Rp 17.905.514. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan Rp 39.881.027.25," urai Jaksa Suryanto.

Berita Rekomendasi

Sementara terdakwa Rai Darmayudha (mantan Kadispenda/Pasedahan Agung Kab Bangli Periode 2004-2008) mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 533.705.916.

Terhadap kerugian negara itu, Rai Darmayudha telah mengembalikan uang diterimanya sebesar Rp 20.534.904.92.

Kemudian beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tahun 2006 sampai 2008 telah mengembalikan.

"Penerima Wayan Suarka mengembalikan Rp 22.230.393.77. I Made Gianyar telah mengembalikan Rp 24.388.718.30. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan Rp 67.153917.2," papar Jaksa Suryanto.

Dua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa.

Sebagai Kepala Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, keduanya telah membagi-bagikan uang upah pungut pada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, sekretaris daerah hingga bupati seperti mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, Sekda Wayan Suarka, dan Bupati Bangli aktif saat ini, Made Gianyar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas