Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangl

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017). Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli. 

Pihaknya menjelaskan, dalam kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan ini, status Arnawa sebelumnya sebagai saksi.

Naiknya status Arnawa menjadi tersangka setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta dalam persidangan.

"Penetapan tersangka Arnawa karena dia diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati Bangli," ungkapnya, kemarin.

Penetapan tersangka untuk Arnawa juga telah tertera dalam surat tuntutan untuk dua terdakwa yaitu AA Gede Alit Darmawan dan Bagus Rai Darmayudha.

Dalam surat tuntutan kedua terdakwa dinyatakan bahwa Nengah Arnawa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi biaya pemungutan PBB sektor pertambangan Kabupaten Bangli.

Menurut Marhaniyanto, Arnawa sebagai bupati diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan.

Berita Rekomendasi

Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh terdakwa Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

"Kami sudah miliki alat bukti kuat penyalahgunaan wewenang saudara Arnawa. Berdasar alat bukti itulah Arnawa ditetapkan tersangka. Bersalah atau tidak, nanti akan dibuktikan di pengadilan," paparnya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada Arnawa. Kejari juga belum memutuskan melakukan penahanan terhadap Arnawa atau tidak.

"Perlu tidaknya menahan Pak Arnawa belum kami putuskan," terangnya.

Baca: Napi Plesiran Ternyata Beri Imbalan Petugas Pengawal Makan, Rokok dan Uang Rp 100 Ribu

Pertanyakan Status Gianyar
Di sisi lain, Arnawa mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka. Sedangkan Bupati Made Gianyar juga ikut menikmati aliran dana UP saat menjadi wakil bupati.

Gianyar juga menikmati dana UP tanpa SK periode Agustus-Desember 2010, sesaat setelah dilantik menjadi bupati berpasangan dengan Sedana Arta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas