Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi

Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangl

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Baru Bebas, Mantan Bupati Bangli Pasrah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lagi
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017). Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa (58) hanya bisa pasrah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Kamis (9/2/2017).

Arnawa tersangkut dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) pajak sektor pertambangan Kabupaten Bangli.

"Ya mau bagaimana lagi, saya akan ikuti dan jalani," kata Arnawa saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis sore.

Sebelum dikontak Tribun Bali (Tribunnews.com Network), ia mengaku belum tahu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditanya langkah apa yang akan ditempuh setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arnawa pun tak banyak berkomentar.

"Saya hormati proses hukum yang sedang berjalan ini. Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya status Arnawa masih sebagai saksi dan sempat diperiksa di persidangan Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali.

Berita Rekomendasi

Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa mantan Kadispenda atau Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, AA Alit Darmawan dan Bagus Rai Darmayudha.

"Memang saya pernah diperiksa dan diminta keterangan di kejaksaan sebagai saksi. Pak Gianyar (Bupati Bangli) juga ikut diperiksa," tandas Arnawa, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangli dua periode tahun 2000-2005 dan 2005-2010.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, Arnawa pun harus kembali berhadapan dengan hukum.

Tahun 2012, mantan politisi PDIP ini pernah dijebloskan ke penjara sebagai terpidana dalam kasus korupsi dana bansos Kabupaten Bangli tahun 2010.

Oktober 2016, Arnawa telah menghirup udara bebas.

Dalam kasus tersebut, mantan Ketua DPC PDIP Bangli ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,3 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bangli, Marhaniyanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Arnawa.

Pihaknya menjelaskan, dalam kasus korupsi UP pajak sektor pertambangan ini, status Arnawa sebelumnya sebagai saksi.

Naiknya status Arnawa menjadi tersangka setelah penyidik Kejari Bangli melakukan pengembangan perkara dan melihat fakta dalam persidangan.

"Penetapan tersangka Arnawa karena dia diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Bupati Bangli," ungkapnya, kemarin.

Penetapan tersangka untuk Arnawa juga telah tertera dalam surat tuntutan untuk dua terdakwa yaitu AA Gede Alit Darmawan dan Bagus Rai Darmayudha.

Dalam surat tuntutan kedua terdakwa dinyatakan bahwa Nengah Arnawa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi biaya pemungutan PBB sektor pertambangan Kabupaten Bangli.

Menurut Marhaniyanto, Arnawa sebagai bupati diduga membiarkan pembagian dana UP pajak sektor pertambangan.

Padahal, kegiatan pemungutan pajak di sektor itu tidak pernah dilakukan.

Dalam biaya pungutan itu, Arnawa ikut menikmati dana UP yang dibagikan oleh terdakwa Alit Darmawan dan Rai Darmayudha.

"Kami sudah miliki alat bukti kuat penyalahgunaan wewenang saudara Arnawa. Berdasar alat bukti itulah Arnawa ditetapkan tersangka. Bersalah atau tidak, nanti akan dibuktikan di pengadilan," paparnya.

Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan pemeriksaan kepada Arnawa. Kejari juga belum memutuskan melakukan penahanan terhadap Arnawa atau tidak.

"Perlu tidaknya menahan Pak Arnawa belum kami putuskan," terangnya.

Baca: Napi Plesiran Ternyata Beri Imbalan Petugas Pengawal Makan, Rokok dan Uang Rp 100 Ribu

Pertanyakan Status Gianyar
Di sisi lain, Arnawa mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka. Sedangkan Bupati Made Gianyar juga ikut menikmati aliran dana UP saat menjadi wakil bupati.

Gianyar juga menikmati dana UP tanpa SK periode Agustus-Desember 2010, sesaat setelah dilantik menjadi bupati berpasangan dengan Sedana Arta.

Dana yang diterima Gianyar dan Sedana Arta periode Agustus-Desember 2010, masih menggunakan SK buatan Arnawa.

"Kenapa saya saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil semua orang yang menerima uang itu dijadikan tersangka, termasuk Pak Made Gianyar. Dia kan juga ikut menerima uang. Seharusnya beliau (Made Gianyar) jadi tersangka. Apalagi uang yang diterimanya lebih besar dari saya," ujarnya.

Arnawa mengaku, aneh jika dirinya dijadikan tersangka karena mengeluarkan SK pembagian upah.

Arnawa menyatakan yang menjadi inisiator pembuatan SK adalah instansi teknis Dispenda dan Pasedahan Agung, Kabag Hukum serta Sekda.

"Ahli di persidangan menyatakan yang bertanggungjawab seharusnya tim teknis. Saya sebagai bupati hanya tanda tangan saja. Kalau SK itu bermasalah, Kabag Hukum dan Sekda yang melakukan kajian SK juga harus diperkarakan," tegas Arnawa.

Menanggapi status Bupati Bangli Made Gianyar tersebut, Marhaniyanto menyatakan masih sebagai saksi.

Didesak kenapa Gianyar tidak jadi tersangka, padahal turut menikmati uang UP saat menjadi wakil Arnawa, pun setelah menjadi bupati Gianyar juga ikut menikmati uang, Marhaniyanto mengatakan penetapan seseorang menjadi tersangka harus didasari fakta dan yuridis yang jelas.

"Kami tidak bisa menetapkan (Bupati Made Gianyar) sebagai tersangka, tanpa didasari fakta dan yuridis yang jelas. Karena ini menyangkut harkat martabat seseorang," ujar Kasi Intel Kejari Bangli itu.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini dan dalam rangka penegakan hukum, Kejari Bangli bersikap netral dan profesional.

"Kalau memang ada bukti kuat, kami akan tindak siapapun. Ya, termasuk Bupati Made Gianyar, asal ada bukti yang kuat," ujar Marhaniyanto.

Terkesan Diselamatkan
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum terdakwa Rai Darmayudha yaitu Made Suardika Adnyana, mengapresiasi langkah kejaksaan mengembangkan kasus ini.

Namun di sisi lain, pihaknya menyayangkan sikap kejaksaan yang hanya menetapkan Arnawa sebagai tersangka. Sementara Bupati Gianyar terkesan diselamatkan.

"Dua alat bukti untuk menetapkan Pak Gianyar sebagai tersangka sudah lebih dari cukup. Bukti surat sudah ada, keterangan saksi dan ahli sudah ada. Kalau KPK yang menangani pasti tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Rai Darmayuda dituntut pidana penjara empat tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/2/2017).

Sedang terdakwa lainnya, AA Gede Alit Darmawan dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum itu, para terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya yaitu Ketut Ngastawa dkk dan Made Suardika dkk akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Selain menjatuhkan pidana badan, dalam sidang yang digelar secara terpisah, JPU juga menuntut hukuman denda dengan besaran yang sama kepada para terdakwa yaitu, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Untuk Alit Darmawan, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu "secara bersama-sama melakukan korupsi".

Atas perbuatan terdakwa Alit Darmawan yang menjabat Kadispenda/Pasedahan Agung Kab Bangli periode 2009-2010 mengakibatkan negara dirugikan Rp 392.369.754.

Terhadap kerugian negara itu, Alit Darmawan telah mengembalikan uang yang dinikmatinya sebesar Rp 11.103.699.25. Beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan 2009-2010 ini telah mengembalikan.

"Sekda I Wayan Suarka mengembalikan Rp 10.871.814, dan Made Gianyar selaku bupati mengembalikan Rp 17.905.514. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan Rp 39.881.027.25," urai Jaksa Suryanto.

Sementara terdakwa Rai Darmayudha (mantan Kadispenda/Pasedahan Agung Kab Bangli Periode 2004-2008) mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 533.705.916.

Terhadap kerugian negara itu, Rai Darmayudha telah mengembalikan uang diterimanya sebesar Rp 20.534.904.92.

Kemudian beberapa orang penerima biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tahun 2006 sampai 2008 telah mengembalikan.

"Penerima Wayan Suarka mengembalikan Rp 22.230.393.77. I Made Gianyar telah mengembalikan Rp 24.388.718.30. Sehingga total uang yang sudah dikembalikan Rp 67.153917.2," papar Jaksa Suryanto.

Dua terdakwa juga dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang melekat pada diri terdakwa.

Sebagai Kepala Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli, keduanya telah membagi-bagikan uang upah pungut pada pegawai pemungut pajak, pejabat teknis, sekretaris daerah hingga bupati seperti mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa, Sekda Wayan Suarka, dan Bupati Bangli aktif saat ini, Made Gianyar.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas