Tiga Wanita dan Empat Pria Terjaring Operasi Non Yustisi Satpol PP
Petugas menemukan pengunjung yang sedang asyik berkaraoke sambil menikmati minuman keras (miras).
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
Satpol PP KKU merupakan penegak Peraturan Daerah, namun menurut Halim, saat ini pihaknya hanya bersifat memberikan sosialisasi saja, mengarahkan kepada para pelanggar aturan, agar tidak kembali melanggar hukum.
Namun, apabila ternyata di antara para pelanggar aturan tersebut terindikasi ada pelanggaran pidana, pihaknya tetap akan mengarahkan kepada PPNS.
"Karena yang berhak memeriksa itu PPNS. Kami yang turun ini bukan PPNS, jadi kemudian kami lanjutkan ke kepolisian, jika memang ada yang mengarah ke pelanggaran pidana. Jika tidak, kami hanya akan memberikan yang bersifat sosialisasi saja," tegasnya.
Selanjutnya tiga wanita dan empat pria yang terjaring operasi ini hanya di data Satpol PP KKU, dan diberikan peringatan untuk tidak kembali melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, menurut Halim, ke depan ada wacana pihaknya untuk memanggil pihak pemilik penginapan dan kafe di Kayong Utara, untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang ada.
"Selain itu, ke depan, wacana kami akan membentuk tim terpadu. Jadi dari tim terpadu tersebut nanti untuk membackup pekerjaan kami dari Satpol PP. Karena kalau kami bekerja sendirian, nanti imej di masyarakat itu Satpol PP arogan, karena berjalan sendiri saja. Jadi dalam waktu dekat ini kami akan membentuk tim terpadu," katanya.