Edan! di Bangkalan Ada Pramusaji Narkoba yang Masih Berusia 12 Tahun
Peredaran dan pengggunaan narkoba jenis sabu - sabu di Kabupaten Bangkalan sungguh sangat memprihatinkan.
Editor: Sugiyarto
Laporan Kontributor Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Peredaran dan pengggunaan narkoba jenis sabu - sabu di Kabupaten Bangkalan sungguh sangat memprihatinkan.
Seorang bocah berusia 12 tahun dengan inisial FS, warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru saat melayani para pemakai sabu - sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, selain melayani kebutuhan para pelanggannya, bocah putus sekolah itu juga membantu bandar mengedarkan sabu - sabu.
"Pengrusakan terhadap generasi sudah sejauh ini. Ia (bocah) tidak hanya dibayar uang tapi juga dibayar dengan memakai narkoba," ungkap Anis, sapaan akrab Anissullah M Ridha dalam pers rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru di Mapolres, Bangkalan, kepada TribunJatim.com, Selasa (14/2/2017).
AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan, memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir ataupun pelayan narkoba bukanlah modus baru.
Untuk itu, tindakan represif kepolisian dirasa belum cukup tanpa peran serta semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Pemberian stimulus pembangunan di daerah - daerah rawan narkoba bisa menjadi solusi pemberantasan.
"Kami tidak boleh berhenti dengan sekedar deklarasi bersih narkoba. Terbukti, peredarannya masih ada. Malah di Desa Sanggra Agung yang ikut deklarasi, kami tangkap bandar dengan barang bukti 22 gram sabu," jelas AKBP Anissullah M Ridha kepada TribunJatim.com .
Bocah FS ditangkap anggota Satreskoba Polres Bangkalan dalam sebuah penggerebekan.
Ia ditangkap bersama bandarnya, FRS yang masih berusia 22 tahun. Keduanya tengah melayani empat pemakai sabu. Namun, dua di antaranya kabur.
Anis mengaku, pihaknya kerap kesulitan setiap berupaya melakukan pengungkapan atau upaya memutus mata rantai peredaran narkoba. Pasalnya, jaringan narkoba menggunakan sistem jual putus.
"Para tersangka narkoba tidak mau mengaku dari siapa barang itu diperoleh. Selain itu, penangkapan seorang bandar tidak ada barang bukti. Itu yang menyulitkan kami," pungkasnya.
Dalam gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung 3 - 12 Februari itu, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 16 kasus narkoba dengan tersangka berjumlah 23 orang (3 bandar) dan total barang bukti 52,28 gram sabu - sabu.
Polres Bangkalan menetapkan empat lokasi sebagai kawasan tertinggi peredaran narkoba. Yakni Kecamatan Socah, Labang, Burneh, dan Kamal.