Pelaku Teror Bom Rakitan Palsu Dijerat UU Terorisme, Walau Tak Terlibat Jaringan Teroris
Hasil pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ada benda-benda yang menjurus kepada pelaku merupakan anggota jaringan terorisme
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pelaku teror bom rakitan palsu yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) geger, saat ini masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
Bahkan, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berinisial AF (31), di kawasan Tenggarong Seberang.
Namun, memang tidak ditemukan tanda-tanda pelaku terlibat dalam jaringan terorisme.
Kendati demikian, kepolisian dari Polresta Samarinda menjerat pelaku dengan UU teroriseme, dan tindak pemerasan, yakni pasal 7 subsider pasal 6 UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme subsider pasal 368 KUHP.
"Walaupun dia tidak terlibat dalam jaringan terorisme, namun pelaku kita kenakan UU terorisme, karena di pasal-pasalnya berbunyi, setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, kejadian kemarin termasuk didalam pasal ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (14/2/2017).
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ada benda-benda yang menjurus kepada pelaku merupakan anggota jaringan terorisme, dan kejadian itu murni perampokan.
"Tidak ada benda yang menjurus terhadap pelaku anggota jaringan terorisme. Pelaku merupakan seorang sopir di perusahaan tambang batu bara, yang tersandung persoalan hutang," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.