Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror Bom Rakitan Palsu Dijerat UU Terorisme, Walau Tak Terlibat Jaringan Teroris

Hasil pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ada benda-benda yang menjurus kepada pelaku merupakan anggota jaringan terorisme

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Teror Bom Rakitan Palsu Dijerat UU Terorisme, Walau Tak Terlibat Jaringan Teroris
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
AF (kiri), pelaku yang mengancam meledakkan bom di Kantor BRI Cabang Suryanata, Samarinda, Senin (13/2/2017). Ia sudah digulung dan sementara diperiksa di Polresta Samarinda. Personel Detasemen Gegana Brimob Polda Kaltim mengamankan benda diduga bom yang dibawa AF ke dalam mobil. TRIBUN KALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA 

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Pelaku teror bom rakitan palsu yang membuat warga kota tepian (sebutan Samarinda) geger, saat ini masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

Bahkan, kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan di rumah pelaku yang berinisial AF (31), di kawasan Tenggarong Seberang.

Namun, memang tidak ditemukan tanda-tanda pelaku terlibat dalam jaringan terorisme.

Kendati demikian, kepolisian dari Polresta Samarinda menjerat pelaku dengan UU teroriseme, dan tindak pemerasan, yakni pasal 7 subsider pasal 6 UU RI No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme subsider pasal 368 KUHP.

"Walaupun dia tidak terlibat dalam jaringan terorisme, namun pelaku kita kenakan UU terorisme, karena di pasal-pasalnya berbunyi, setiap orang yang sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas, kejadian kemarin termasuk didalam pasal ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (14/2/2017).

Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku, tidak ada benda-benda yang menjurus kepada pelaku merupakan anggota jaringan terorisme, dan kejadian itu murni perampokan.

BERITA TERKAIT

"Tidak ada benda yang menjurus terhadap pelaku anggota jaringan terorisme. Pelaku merupakan seorang sopir di perusahaan tambang batu bara, yang tersandung persoalan hutang," tegasnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas