Tawarkan Investasi Bodong, Wanita Raup Rp 1,8 Miliar
Semua uang setoran dari sembilan orang korban diserahkan ke MUK yang bertugas mengelola dan memutar investasi
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap penipuan dengan cara menawarkan investasi berbunga tinggi yang dilakukan Riskiyah alias Risma (31).
Wanita yang kos di Jl Dupak Baru Surabaya ini menipu sebanyak sembilan orang korban dengan jumlah total Rp 1,84 miliar.
Perempuan asal Bangkalan yang ditangkap polisi di rumah kosnya, Senin (13/2/3017) lalu, sudah menaraik dana investasi ke sembilan korbannya sejak 2013.
Ia menarik dana dengan modus menawari ke para korban untuk ikut arisan.
"Korban yang pertama ditawarai oleh tersangka untuk ikut adalah Ibu Ninik pada 2013 dan menyetorkan uang Rp 300 juta. Setelah itu terangka menawarkan ke korban lainnya," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, Selasa (14/2/2017).
Dalam menjalankan aksinya, kata Bayu, tersangka Riskiyah berusaha mengajak untuk ikut arisan dengan keuntungan yang diperoleh sebesar 10 persen dalam setiap bulannya.
Tawaran menggiurkan itu membuat sembilan orang di Surabaya tertarik untuk ikut arisan.
Jumlah uang yang disetorkan masing-masing korban, nilainya bervariasi.
Setoran mulai Rp 30 juta hingga Rp 800 juta dalam kurun waktu tiga tahun dan terkumpul Rp 1,84 miliar.
Menurut Bayu, tersangka Riskiyah ternyata masih memiliki atasan, yakni MUK.
Semua uang setorang dari sembilan orang korban diserahkan ke MUK yang bertugas mengelola dan memutar investasi.
"Ternyata ini investasi bodong yang dilakukan tersangka. Modusnya menarik dana ke para korban untuk ikut arisan," tutur Bayu.
Para korban, kata Bayu, pada Juli 2016 mulai curiga dan mempertanyakan nilai keuntungan yang tidak sesuai dengan janji dari tersangka. Para korban tidak diberi keuntungan sebesar 10 persen dari uang yang disetorkan.
"Akhirnya para korban melapor ke polisi dan kami melakukan penangkapan tersangka di rumah kosnya," tutur Bayu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu lembar kwitansi legalisir sebesar Rp 100 juta, satu lembar kwitansi legalisir sebesar Rp 50 juta. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Kami juga sedang memburu MUK yang dikatakan tersangka sebagai pengelola dana setoran para korban," aku Bayu.
Tersangka Riskiyah mengaku, uang dari para korban diserahkan ke MUK supaya dikelola dan diputar. Termasuk dirinya juga ikut menyetorkan uang pribadi ke MUK.
"Saya juga menyetorkan uang pribadi Rp 400 juta untuk investasi," aku Riskiyah. fat
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku penipuan ini dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. fat