Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemilik Bengkel Motor Sediakan Sabu dan Ruang untuk Mengisapnya

Pemilik bengkel ini tak sekadar menjual sabu tapi juga menyediakan ruang untuk pemadat menikmati sabunya.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Pemilik Bengkel Motor Sediakan Sabu dan Ruang untuk Mengisapnya
net/google
Ilustrasi. 

Pemilik Bengkel Nyambi Jual Sabu

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pemilik bengkel motor di Kompleks Laladon Indah, Jalan Jatiluhur RT 4/6, Desa Laladon, Kabupaten Bogor, ditangkap TIM Pemburu Narkoba (TPN) Satnarkoba Polresta Bogor Kota.

Pemilik bengkel yang diketahui berinisial FF alias Pepey (26) itu diduga menjual narkoba golongan I jenis sabu. Penangkapan Pepey berkat laporan masyarakat.

Pepey ditangkap di bengkelnya, Rabu (15/2/2017) pukul 06.35 WIB. Petugas menyita tiga bungkus kecil sabu seberat 1,45 gram dan satu alat isap.

"Informasi yang didapat jika ada pemilik bengkel di Laladon suka menjual sabu," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, Rabu (15/2/2017).

TPN Polresta Bogor Kota segera menyelidiki dan mengobservasi di lapangan. Setelah mengetahui ciri-ciri Pepey, tim pun menelusuri keberadan rumah dan bengkelnya.

Berita Rekomendasi

"Setelah melihat di bengkel dan Pepey, tim melakukan penggrebekan. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu," kata Yusri.

Pepey tak hanya menjual sabu tapi juga menyediakan sarana untuk pemakai di bengkelnya.

Dikatakan Yusri, Pepey mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Dika. Akibat perbuatannya Pepey dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tetang Narkotika.

"Kasus ini masih didalami. Tim menelusuri keberadaan Dika," sambung Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas