Anak Panti Asuhan di Demak Kurang Gizi, Pemilik Yayasannya Jadi Tersangka
Dari olah TKP juga diketahui bahwa tempat penampungan anak yang dikelola yayasan tidak layak huni. Pemilik yayasan juga tak kantongi izin.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Kisah pemilik yayasan menelantarkan anak asuhnya seperti di Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu, terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Polres Demak menetapkan pemilik Yayasan Al Hajar sebagai tersangka kasus dugaan yayasan ilegal dan penelantaran anak.
Dari hasil penyidikan kasus dugaan penelantaran anak asuh Yayasan Al Hajar di Desa Karang Mlati, Kota Demak, polisi menemukan bukti adanya kelalaian yang menyebabkan dua anak asuh menderita gizi buruk.
Dari olah TKP juga diketahui bahwa tempat penampungan anak yang dikelola yayasan tidak layak huni. Pemilik Yayasan Al Hajar, Ulin Nuha, juga tidak mengantongi izin pendirian yayasan penampungan anak.
Polisi menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)