Berharap Dapat Komisi Makan, Ica Keburu Tertangkap Basah Edarkan Sabu
Anggota Detasemen Polisi Meliter 1/6 menangkap Ica Mulyani (26), pengedar sabu di Kampung Aceh, Kota Batam, Senin (20/2/2017) pukul 11.00 WIB.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Anggota Detasemen Polisi Meliter 1/6 menangkap Ica Mulyani (26), pengedar sabu di Kampung Aceh, Kota Batam, Senin (20/2/2017) pukul 11.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas menemukan tiga paket kecil sabu siap edar. Penangkapan Ica tak sengaja karena petugas Denpom 1/6 ke lokasi hendak mencari tentara yang terlibat masalah.
"Kemudian mereka mendapatkan Ica yang tengah membawa sabu dan hendak menyerahkan kepada seseorang," terang Komandan Denpom 1/6 Letkol Sucipto kepada wartawan.
Saat hendak diamankan, pembeli langsung kabur dan membuang sabu. Sementara Ica diam begitu saja. Ica lalu dibawa petugas ke Denpom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang jelas ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Nanti kita akan limpahkan kepihak kepolisian," ia menambahkan.
Ica mengakui diupah Rp 20 ribu untuk mengantarkan barang yang didapat dapat dari rekanya bernama Novi. "Saya diberi upah Rp 20 ribu. Rencananya saya gunakan untuk sarapan pagi," lanjut dia.
Petugas mengetahui Ica juga sebagai pemakai. Saat diperiksa keringatnya terus bercucuran. Padahal ia diperiksa di ruangan berpendingin udara.
Dia mengaku semalam sebelum ditangkap baru saja menggunakan sabu. "Semalam saya baru makai," ucap Ica.
Ica mengaku tidak kenal dengan pembeli sabu yang kabur saat petugas Denpom mendekat. Ia nekat menjual sabu karena sudah tidak punya pekerjaan lagi.
"Saya enggak ada kerja. Dulu sempat kerja sih, karena di perusahaan ada pengurangan jadinya saya diberhentikan. Karena tidak ada pekerjaan makanya saya mau bekerja seperti ini," ia menambahkan.