Diberi Minuman Campur Obat Tidur, Sembilan Pemuda Rudapaksa Gadis 17 Tahun
Sembilan pria asal Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang tega merudapaksa S (17). Lima dari sembilan pelaku masih di bawah umur.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sembilan pria asal Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang tega merudapaksa S (17). Lima dari sembilan pelaku rudapaksa itu diketahui masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Tribun, kesembilan pelaku itu telah ditangkap Satreskrim Polres Karawang, Senin (20/2/2017) pukul 13.00 WIB.
Kesembilan pelaku itu, yakni DB (17), DJ (16), YJ (14), SA (17), RV (17), Su (20), DC (19), RR (19), dan YAS (20).
“Mereka ditangkap atas laporan orang tua yang melaporkan kasus itu ke Polres Karawang pada 17 Februari 2017,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (20/2/2017).
Berdasarkan keterangan korban, kata Yusri, peristiwa itu bermula ketika korban diajak para pelaku ke SD Majalaya pada Sabtu (11/2/2017) pukul 19.30 WIB.
Sesampai di SD Majalaya, lanjutnya, korban diberi minuman yang dicampur obat tidur.
“Pada saat korban sudah tidak sadar, para pelaku melakukan aksinya,” kata Yusri.
Dikatakan Yusri, korban langsung melaporkan perbuatan kesembilan pelaku kepada orang tuanya setelah sadarkan diri.
Korban melaporkan perbuatan kesembilan pelaku dalam keadaan lemas.
“Setelah memberitahu orang tuanya, korban langsung diantar ke Polres Karawang untuk membuat laporan,” kata Yusri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yusri, Satreskrim Polres Karawang melakukan penangkapan kesembilan pelaku.
Kesembilan pelaku itu kini ditahan di Markas Polres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pelaku. Rencananya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara besok,” kata Yusri. (cis)