Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tinggi Jatim Hentikan Sementara Pemeriksaan Dahlan Iskan

Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu kembali dipanggil penyidik Kejagung guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kejaksaan Tinggi Jatim Hentikan Sementara Pemeriksaan Dahlan Iskan
Capture Youtube
Jampidsus menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik. 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara waktu pemeriksaan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi mobil listrik.

Penyidik Kejagung tidak menjadwalkan memanggil Dahlan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/2/2017) hari ini.

"Jadwal pemanggilan untuk Pak Dahlan tidak ada hari ini," sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Senin (20/2/2017).

Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu kembali dipanggil penyidik Kejagung guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik.

"Masih menunggu, nanti ada ada kabar lagi," tutur Richard.

Penyidik Kejagung sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke Dahlan, yakni pada tanggal 6 dan 13 Februari 2017. Dahlan absen di dua pemanggilan tersebut, lantaran sakit dan harus menjalani perawatan dokter spesialis. Selain itu, Dahlan juga telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas kasus dugaan korupsi mobil listrik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Februari 2017.

Berita Rekomendasi

Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013. Ada sekitar 16 unit mobil listrik yang diduga menyimpang. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas