Kejaksaan Tinggi Jatim Hentikan Sementara Pemeriksaan Dahlan Iskan
Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu kembali dipanggil penyidik Kejagung guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara waktu pemeriksaan Dahlan Iskan terkait dugaan korupsi mobil listrik.
Penyidik Kejagung tidak menjadwalkan memanggil Dahlan guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/2/2017) hari ini.
"Jadwal pemanggilan untuk Pak Dahlan tidak ada hari ini," sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Senin (20/2/2017).
Richard belum tahu kapan mantan Menteri BUMN itu kembali dipanggil penyidik Kejagung guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik.
"Masih menunggu, nanti ada ada kabar lagi," tutur Richard.
Penyidik Kejagung sudah melayangkan dua kali surat panggilan ke Dahlan, yakni pada tanggal 6 dan 13 Februari 2017. Dahlan absen di dua pemanggilan tersebut, lantaran sakit dan harus menjalani perawatan dokter spesialis. Selain itu, Dahlan juga telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas kasus dugaan korupsi mobil listrik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Februari 2017.
Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013. Ada sekitar 16 unit mobil listrik yang diduga menyimpang. fat