Pengemudi Brio Tak Mabuk Ketika Seruduk Pengendara Motor
Polisi memastikan pengemudi Honda Brio yang memakan korban tewas tak di bawah pengaruh alkohol dan narkoba berdasar hasil tes urine.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi memastikan pengemudi Honda Brio yang memakan korban tewas tak di bawah pengaruh alkohol dan narkoba berdasar hasil tes urine.
"Hasilnya negatif," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Hendro Pandowo, kepada wartawan di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selas (21/2/2017).
Hendro mengatakan mahasiswa perguruan tinggi swasta Kota Bandung berinisial IM telah ditahan karena menghilangkan nyawa orang lain.
IM ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan unit Laka Lantas Polrestabes Bandung.
"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan hasil analisa CCTV, pengemudi menjadi tersangka," Hendro menjelaskan.
IM (19) diduga lalai ketika mengendarai mobilnya. Pengemudi diduga melanggar rambu lalu lintas hingga berakibat kecelakaan yang menewaskan Irfan Taufik (32).
Mobil Honda Brio pelat nomor Z 1498 AL menyeruduk Honda Supra X dengan pelat nomor D 5958 CM di persimpangan Jalan Sunda-Naripan, Senin (20/2/2017) pukul 00.16 WIB.
IM mengemudikan mobilnya dari dari arah barat menuju timur. Irfan yang tersenggol bemper depan mobil IM pun terpental sampai melewati pagar toko alat musik di Persimpangan Naripan-Sunda.
Tubuhnya sempat membentur pagar di dalam halaman hingga akhirnya tergeletak di lantai.
"Dia (sopir Brio) seharusnya belok ke kiri (Jalan Sunda), tapi dia melanggar karena mau lurus ke jalur verboden," kata Hendro.
Mahasiswa asal Kabupaten Sumedang itu dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya enam tahun penjara," kata Hendro.