Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Gugat Hasil Pilkada ke MK

Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Petahana Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Gugat Hasil Pilkada ke MK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan, Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui kuasa hukumnya Saiful, pasangan calon urut nomor satu itu mengajukan gugatan karena didasari berbagai hal sehingga menyebabkan kekalahan pasangan tersebut.

Pertama, terdapat beberapa pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Kedua, mobilisasi pemilih dari kabupaten/kota yang berdekatan dengan Kabupaten Takalar dan dan 5.486 jumlah pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Takalar.

"Saya kira itu beberapa item pelanggaran yang akan kita persoalkan nantinya, selain item-item lain yang akan kita persoalkan juga," kata Saiful usai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/2/2017.

Baca: Amankan Pilkada Takalar, Kodam VII Wirabuana Turunkan 200 Personel

Menurut Saiful, gugatan tersebut pasti akan diterima Mahkamah karena sesuai dengan aturan di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2017 mengenai syarat selisih suara yang bisa digajukan ke Mahkamah.

Berita Rekomendasi

Selisih berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU kemarin, itu 1,1%. Jadi kalau mengacu kepada peraturan Mahkamah Konstitusi, penduduk Takalar itu 289.000, sehingga masuk kategori 1,5%.

Jadi saya pikir, permohonan kami sudah memenuhi syarat untuk masuk di pembuktian nanti," kata Saiful.

Gugatan yang didaftarkan Saiful tersebut masih belum lengkap syarat administrasinya. Saiful pun diminta petugas agar melengkapi kelengkapan administrasi tersebut. Kata Saiful, kekurangan tersebut tidak bersifat substansial misalnya mengenai KTP.

Berdasarkan rekapitulasi suara KPU Takalar, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Syamsari Kitta-Achmad daeng Se're ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak.

Pasangan calon nomor urut 2 tersebut berhasil meraih 88.113 suara atau 50,72 persen.

Sementara pasangan Burhanuddin Baharuddin-Natsir Ibrahim yang notabene adalah petahan hanya meraih 86.090 suara atau 49,82 persen.

Pasangan petahanan didukung oleh delapan partai pengusung yakni Partai Golkar, Hanura, Gerindra, PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP dan Partai Bulan Bintang.

Sementara pasangan Syamsari- Achmad DG Sere hanya diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas