Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salon Perawatan di Surabaya Ini Beri Layanan Plus, Ini Tarifnya

Salon Nikita di Jl Kebonsari Surabaya digrebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes setempat, Rabu (22/2/2017).

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Salon Perawatan di Surabaya Ini Beri Layanan Plus, Ini Tarifnya
Surya/Fatkhul Alamy
Pengelola Salon Nikita, Desi Marya Susandan (biru) bersama dua karyawannya ketika diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/2/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Salon Nikita di Jl Kebonsari Surabaya digrebek Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes setempat, Rabu (22/2/2017).

Polisi menggrebek salon tersebut, lantaran dijadikan praktik prostitusi dengan kedok salon perawatan.

Dari penggrebekan salon Nikita, polisi mengamankan tiga orang. Selain Desi Marya Susandan (33) sebagai pengelola, petugas juga mengamankan dua perempuan yang bekerja di salon tersebut.

Kedua perempuan itu, yakni TEY (35), warga Jl Girilaya dan FT (31), asal Nganjuk.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, salon Nikita terpaksa dilakukan penggrebekan, lantaran menjediakan layanan plus kepada pelanngganya selain perawatan.

"Salon Nikita yang menyediakan layanan plus-plus dan sudah berjalan selama lima bulan," sebut Shinto, Kamis (22/2/2017).

Menurut Shinto, penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi di Salon Nikita.

Berita Rekomendasi

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, petugas mendapati adanya kegiatan layanan plus-plus.

Untuk layanan plus-plus, tersangka Desi memasang tarif Rp 100 hingga Rp 300 ribu ribu ke tamunya. Dari uang sebanyak itu, hasinya dibagi 50 persen - 50 persen .

"Di salon ini, ada tiga bilik sebagai tempat layanan jasa plus-plus itu," terang Shinto.

Tersangka Desi membantah jika salon yang dilelolanya itu memberikan layanan plus-plus. Namun, jika ada pelanggan yang ingin pelayanan lebih, akan dilayani.

"Kami menuruti pelanggan, kalau ada permintaan yang kita akan layani," tutur Desi.

Polisi akan menjerat tessangka dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP, tentang perbuatan mempermudah perbuatan cabul dan atau untuk mencari keuntungan dari bisnis pelacuran. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas