Nonton Film, Rekam, dan Sebarkan, Mahasiswa Unmul Ditangkap Polda Metro Jaya
Mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul), diamankan Polda Metro Jaya, karena terbukti melanggar UU hak cipta dan juga melanggar UU ITE.
Editor: Sugiyarto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Mahasiswi Universitas Mulawarman (Unmul), diamankan Polda Metro Jaya, karena terbukti melanggar UU hak cipta dan juga melanggar UU ITE.
Mahasiswi Fakultas Ekonomi (Fekon), bernisial Ln (25) warga jalan dr Sutomo tersebut, harus menerima kenyataan dirinya diamankan petugas. Bahkan, saat diamankan, dirinya sempat kebingungan kenapa dirinya diminta untuk ikut ke Mapolresta Samarinda, pada kamis (23/2) silam.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Rektorat Unmul, M Ikhwan menjelaskan, hingga jumat (24/2) malam, pihaknya belum mendapati laporan mengenai adanya salah satu mahasiswi Unmul yang diamankan oleh kepolisian, terlebih Polda Metro Jaya.
"Saya baru tahu ini, hingga saat ini belum ada laporan ke rektorat," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Jumat (24/2/2017).
Bahkan, dirinya sempat meminta penjelasan tentang kasus yang diduga menimpa salah satu mahasiswi Unmul itu. Setelah dijelaskan, dirinya mengaku akan mencari tahu terlebih dahulu kebenaran dari hal tersebut.
"Yang amankan Polda Metro Jaya, segera saya akan cari tahu dulu, karena memang saya belum tahu," ucapnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Ln diamankan kepolisian, setelah salah satu grup media jaringan nasional melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya, karena telah menyiarkan film yang menjadi hak cipta grup media tersebut, saat pelaku menonton film itu di bioskop yang terdapat di pusat perbelanjaan di jalan Mulawarman, pada november tahun lalu.
Pelaku menggunakan aplikasi Bigo Live untuk menyiarkan film, yang saat itu ditonton bersama ibunya. Film yang saat itu ditonton yakni Me vs Mom.
Mendapati laporan tersebut, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung berkoordinasi dengan kepolisian Polresta Samarinda, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Anggota Polda Metro Jaya datang ke Samarinda, lalu kami bantu untuk lacak keberadaan rumah pelaku, dan lakukan penangkapan. Pelaku sendiri sudah dibawa ke Jakarta," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Noval Forestriawan.
Selanjutnya, proses hukum yang bersangkutan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Yang nanganin selanjutnya Polda Metro, kami disini hanya bantu melakukan penangkapan saja," tuturnya. (*)