Korupsi Dana BOS Rp 858 Juta, Bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS)
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan bendahara SMPN 24 Bandar Lampung Ayu Septaria dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/2/2017).
Majelis hakim yang diketuai Virza Noviansyah menyatakan Ayu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara dipotong masa penahanan tahanan kota,” ujar hakim ketua Virza.
Majelis hakim juga menghukum Ayu membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Di dalam putusannya, majelis hakim tidak memerintahkan Ayu membayar kerugian negara Rp 110 juta karena Ayu sudah menitipkan uang sebesar Rp 110 juta ke penuntut umum selama proses persidangan.
Ayu didakwa korupsi dana BOS di SMPN 24 Bandar Lampung bersama mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari.
Dana BOS yang diselewengkan adalah dana tahun 2013 hingga 2015. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 858 juta.