Pejabat di Kementrian PU Wilayah Denpasar Tertangkap Tangan Lakukan Pungli
Tersangka meraup uang Rp 211,44 juta dari upayanya mem-markup sewa ruko di tanah milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Wisma Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Wilayah III Denpasar, Hartana ditangkap anggota Polisi dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Hartana terkena operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan markup sewa kios.
Kini, oknum PNS ini pun dijebloskan ke penjara.
Informasi yang dihimpun, kasus OTT yang menjerat tersangka ini adalah dugaan markup sewa ruko di tanah milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Wilayah III, di Jalan Raya Kuta No. 195, Kuta, Badung, Bali.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menyatakan, tersangka telah ditahan dan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Dan 11 orang personel polisi yang melakukan penangkapan.
Mulanya, kasus ini berawal dari laporan salah satu penyewa kios berinsial TO.
TO mengeluh karena menjadi korban pungutan liar tersangka.
Tak mau terus-terusan dijadikan ATM oleh tersangka, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.
"Korban diwajibkan membayar ongkos sewa kios Rp 70 juta setahun oleh tersangka. Padahal penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk satu unit sewa kios ke negara, sebesar Rp 34,76 juta," kata Hengky, Rabu (1/3/2017).
Nah, sambung Hengky, selisih inilah yang kemudian yang dimaksudkan sebagai mark up.
Pendek kata, tersangka melakukan pungli Rp 35.240.000 atau dua kali lipat dari penyetoran PNBP.
Pelapor atau korban merasa dipaksa melalui telepon dan sms agar disuruh membayar biaya sewa paling lambat tanggal 28 Februari.
Padahal, dalam perjanjian pelunasan sewa menyewa paling lambat 30 April 2017 mendatang.
Dari enam unit kios yang disewakan, tiga penyewa telah melakukan pembayaran Rp 70 juta kepada tersangka.
"Sehingga total uang yang telah diterima Rp 420.000.000. Dari tiga unit kios yang telah dibayar penyewa, total dana PNBP sebesar Rp 208.560.00. Ada dugaan terjadi kelebihan uang sewa sebesar Rp 211.440.000. Kelebihan itu dimasukan ke rekening tersangka,” kata Hengky.