Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dituding Rekayasa Rekontruksi Penembakan Pengusaha Airsoft Gun

Kuasa hukum Siwaji Raja menuding penyidik Polrestabes Medan merekayasa rekonstruksi pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Dituding Rekayasa Rekontruksi Penembakan Pengusaha Airsoft Gun
Tribun Medan
Rekonstruksi ulang pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna di Kesawan, Kota Medan, Kamis (2/3/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kuasa hukum Siwaji Raja menuding penyidik Polrestabes Medan merekayasa rekonstruksi pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun.

Selama rekonstriksi kasus penembakan Kuna tak jauh dari tokonya di kawasan Kesawan, Kota Medan, Kamis (2/3/2017), jaksa penuntut umum ikut memantau.

"Dalam rekonstruksi kemarin, polisi dalam BAP nya menyebut saudara Raja ikut melaksanakan pertemuan di kafe You Mine berdasarkan keterangan tersangka Jo Jendral alias Zein," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Siwaji Raja, Jumat (3/3/2017) sore.

Baca: Penetapan Siwaji Raja Jadi Tersangka 100 Persen Sudah Sesuai Prosedur

Dalam BAP tersebut, kata Zulheri, polisi menuding Raja bertemupada 6 Januari dengan para tersangka. Kenyataannya, saat itu Raja tengah bersembahyang di kuil di Langkat.

"Saudara Raja pada 6 Januari itu sembahyang bersama keluarganya di Langkat. Saat itu ada seorang pendeta yang melihat dan menyaksikan Raja tengah beribadah," kata Zulheri.

Berita Rekomendasi

Kata Zulheri, harusnya polisi tidak bisa sembarangan mengisi BAP berdasarkan keterangan tersangka Jo Hendral. Sebab, keterangan Jo Hendral itu tidak benar.

Menyangkut rekontruksi ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah, sebelumnya menyebut rekontruksi sudah sesuai fakta di lapangan. Ia mengatakan, polisi sangat yakin dengan penetapan tersangka Raja.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas