Modus Baru: Jualan Sabu Lewat Aplikasi LINE, Dilakukan Mahasiswa Fakultas Hukum di Denpasar
"Setelah melakukan komunikasi lewat LINE, setelah sepakat langsung Sabu dibawakan ke kost DGA. Tersangka mengaku dua kali membeli dari DGA"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria berinisial DGA, 19 tahun, warga Jalan Maluku Denpasar Barat Bali. Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Menariknya, sabu itu cukup mudah dia dapatkandari seorang pengedar lainnya dengan cara mengirim pesan melalui aplikasi LINE yang merupakan jejaring sosial di smartphone.
"Kami amankan tersangka dengan dua paket sabu. Kami dapat menangkap teraangka atas informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpaar Kompol Gede Ganefo, Minggu (5/3/2017).
DGA diamankan pada 1 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 Wita. Mahasiswa fakultas fukum semester 2 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Denpasar itu mendapat sabu dari pria berinisial PD yang tidak diketahui alamatnya. Sabu dia beli seharga Rp 1.000.000.
"Setelah melakukan komunikasi lewat LINE, setelah sepakat langsung Sabu dibawakan ke kost DGA. Tersangka mengaku dua kali membeli dari DGA," jelasnya.
Selain DGA, polisi juga mengamankan LK (32) seorang sopir cargo di Denpasar. LK juga diketahui kerap menggunakan dan mengedarkan Sabu. Ia diamankan sehari setelah DGA ditangkap. LK ditangkap dengan satubpaket Sabu.
Hadi mengaku, selain DGA dan LK adapun juga tersangka lainnya yakni MU (25) sopir freelance warga Jalan Gria Gelogor Carik Denpasar Selatan yang dimankan pada 3 Maret sekitar pukul 00.10 Wita.
MU diamankan di Jalan Juwet Sari Suwung Kauh Denpasar Selatan dengan satu paket Sabu.
"Tersangka diamankan melalui pengembangan dari dari seorang yang berinisial DA. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke DA, dilakukan transaksi satu paket sabu seharga Rp. 900.000 disepakati akan bertemu di warung di dekat tkp, akan tetapi yang datang ke warung bukan DA tetapi MU yang memang sudah kenal dengan LK," bebernya.
Terakhir polisi mengamankan MAT, 38 tahun, warga Jalan Noja I Nomor 11 Kesiman Denpasar Timur. Ia diamankan di tempat tinggalnya pada pukul 22.15 Wita. Tersangka MAT biasa mengedarkan sabu yang dibelinya dari seorang DPO polisi berinisial AR.
Sabu dia beli dengan harga Rp.1.600.000 per gram dibayar dengan cara transfer. Dan mengambil sabu di seputaran Denpasar Timur.
"Selanjutnya tersangka memecah sendiri sabu itu dan dijual dengan paket hemat seharga Rp 500 ribu. Untuk semua tersangka pihak Kepolisian akan terus melakukan upaya untuk mengungkap orang di atas tersangka," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.