Kalah Pilkada, Calon Bupati Batang Ini Malah Gelar Syukuran
Yang bersangkutan senang lihat kesolidan pendukung dan tim relawannya sehingga merasa perlu gelar syukuran, meski kalah pilkada.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, BATANG – AS Burhan, calon bupati Batang yang kalah dalam Pilkada Serentak 15 Feburari 2017, mengucapkan syukur.
Tidak terdengar nada kekecewaan mendalam dari Burhan dan dia berharap calon bupati terpilih bisa memajukan Kabupaten Batang.
Burhan justru senang dengan kesolidan pendukung dan tim relawannya sehingga dia perlu menggelar acara syukuran secara khusus, meskipun gagal menjadi bupati.
KPU Batang akan mengumumkan pemenang pilkada Batang secara resmi pada 8 Maret 2017.
Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Batang beberapa waktu lalu, pasangan calon Bupati Batang nomor urut satu, Wihaji-Suyono memperoleh suara terbanyak 56,6 persen.
Disusul pasangan nomor urut dua, Lafran-Urip 27 persen. Pasangan AS Burhan-Acara di urutan ketiga dengan perolehan suara 14,6 persen sedangkan pasangan nomor urut empat, Faizin-Erna memperoleh suara 1,8 persen.
Burhan menyebut tim suksesnya menggelar syukuran beberapa saat setelah rapat pleno rekapitulasi KPUD Batang.
"Tim tetap syukuran, mereka sangat solid. Tim ini memang terbentuk bukan karena adanya kepentingan politik, namun karena kekeluargaan," kata Burhan kepada Tribun Jateng.
Membangun Batang bisa melalui banyak cara. Itulah kalimat yang keluar dari mulut Burhan. Jauh sebelum pilkada, dia telah memberdayakan masyarakat desa di Kabupaten Batang.
Burhan di Batang memang dikenal sebagai inisiator program Membangun Batang dari Pinggiran (Desa). "Potensi desa di Batang sangat besar," katanya.
Pilkada di Jepara
Hasil rekapitulasi suara KPUD Jepara menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor dua, Ahmad Marzuki-Andi Kristiandi (Madani) sebagai pemenang.
Dalam rekapitulasi, Paslon Madani meraup 319.837 suara (51,25 persen), dari total suara sah 624.096. Sedangkan, sang rival Paslon Subroto - Nur Yahman (Sulaiman) mendapat 304.259 (48,75 persen).
Atas hasil ini, tim pemenangan Paslon Sulaiman kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon yang diusung sembilan partai (Nasdem, Golkar, PPP, PKB, Gerindra, Hanura, PAN, PKS, dan Partai Demokrat) menilai banyak terjadi kecurangan dalam Pilkada Jepara.(*)