Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

18 Kepsek di Buleleng Protes Beasiswa Miskin Dipotong Rp 2,2 Juta

Sebanyak 18 kepala sekolah (kepsek) swasta di Buleleng, Bali protes dengan kebijakan pemotongan beasiswa miskin sebesar Rp 2,2 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 18 Kepsek di Buleleng Protes Beasiswa Miskin Dipotong Rp 2,2 Juta
Tribun Bali/AA Gde Putu Wahyura
Anggota Komisi I DPRD Bali, IGK Kresna Budi di kantor DPRD Bali, Denpasar, Selasa (7/2/2017) menunjukkan surat keberatan dari kepala sekolah. TRIBUN BALI/AA GDE PUTU WAHYURNA 

Dengan pengurangan beasiswa miskin dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 1 juta, maka penerima beasiswa miskin akan semakin banyak dan merata.

Baca: Pengemudi Angkot Paguyuban C10: Sekarang Setoran Rp 100 Ribu Saja Sulit

Mengenai permintaan kepala sekolah yang meminta kenaikan beasiswa miskin ia merasa sah-sah saja.

Namun inipun akan berdampak dengan jumlah peserta penerima beasiswa.

"Kalau dengan Rp 1 juta, anak miskin bisa dibantu 100 orang. Kalau diminta Rp 3 juta cuma 30 orang yang dapat, kalau dipakai Rp 2 juta hanya 50 orang yang dapat," jelasnya.

Anggaran untuk beasiswa miskin di APBD Pemprov Bali tahun 2017 sebesar Rp 8 miliar.

Untuk kriteria mendapatkan beasiswa miskin dilakukan sekolah dengan melihat dari pekerjaan orang tua, kartu miskin, dan meninjau langsung keberadaan kondisi dari rumah tinggal siswa bersangkutan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sekolah Swasta Minta Rp 2 Juta
Anggota DPRD Bali Kresna Budi berharap Pemprov Bali bisa mengabulkan permintaan sekolah swasta.

Anggota Komisi I itu menilai Pemprov Bali mampu memberikan beasiswa minimal Rp 2 juta kepada setiap siswa miskin dengan menambahkan di APBD Perubahan 2017.

"Kalau sekarang tidak bisa, kami meminta APBD perubahan nanti bisa dinaikkan. Ini semua demi anak-anak kita," ujar politisi asal Buleleng ini.

Dengan demikian, pemangkasan jika diberikan Rp 2 juta hanya berkurang 1,2 juta, tidak sebesar yang saat ini berlaku dipangkas sebesar Rp 2,2 juta.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas