Korban, Warga dan Polisi Gagalkan Penjambretan dan Ringkus Pelakunya
Merasa tas miliknya dirampas pelaku, korban mengejar kedua pelaku sambil berteriak jambret
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Korban, warga dan dibantu aparat kepolisian berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berupa penjabretan di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto mengungkapkan kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri, melintas di Jalan Arteri Supadio.
Tiba-tiba korban dipepet oleh pengendara sepeda motor Honda Scoopy yang berboncengan, lalu pelaku yang dibonceng merampas tas selempang milik korban.
Merasa tas miliknya dirampas pelaku, korban mengejar kedua pelaku sambil berteriak jambret.
Ketika korban berusaha mengejar, seorang pelaku sempat menodongkan pistol kepada korban.
Namun korban terus mengejar, hingga akhirnya kedua pelaku terjatuh dan dapat diamankan oleh korban, bersama-sama dengan warga, dan personel Polsek Sungai Raya yang berkordinasi dengan personel Polsek Pontianak Timur.
"Tas korban dirampas, namun korban memberikan perlawanan, sehingga dikejar. Akhirnya dengan dibantu warga masyarakat berhasil digagalkan. Satu pelaku ditangkap satunya melarikan diri," ungkap Kapolsek, Jumat (10/3/2017).
Selain mengamankan seorang pelaku, juga dapat diamankan barang bukti berupa satu tas hitam berisi dompet coklat, telepon seluler, dan surat surat penting milik korban.
Juga pistol mainan atau korek api berbentuk pistol milik pelaku yang digunakan menodong korban.
Sedangkan satu pelaku, yakni tersangka RM saat ini masih diburu pihak kepolisian.
"Modusnya menakut-nakuti korban dengan menggunakan pistol mainan (korek api berbentuk pistol),' katanya.
Kedua pelaku yakni tersangka ARD (19), seorang pengangguran warga Gang Purnajaya 1, Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit Honda Scoopy yang dijadikan sarana oleh kedua pelaku, satu unit pistol mainan (korek api gas) milik pelaku yang digunakan pelaku untuk menodong korban.
Kemudian satu tas hitam berisi dompet coklat, satu unit telepon seluler merek Samsung caramel warna putih, satu unit telepon seluler merek Lenovo warna merah serta surat-surat penting milik korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.