Negatif Narkoba, Pemkot Surabaya akan Kembalikan Permen Dot yang Disita
Pedagang akan ditawari untuk menerima uang sesuai harga barang yang diamankan atau dikembalikan dalam bentuk fisik permen.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Usai adanya pengumuman dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait permen dot yang negatif mengandung narkoba, Pemerintah Kota Surabaya akan bersikap tanggung jawab atas permen yang sudah diamankan dari pedagang.
Rencananya, permen yang sudah diamankan dari pedagang itu akan dibeli oleh pemkot atau dikembalikan dalam bentuk permen.
Camat Sawahan Yunus mengatakan, permen dot yang sudah diamankan akan dikembalikan dalam bentuk uang.
Pedagang berhak memilih dan diberi pilihan untuk menerima uang sesuai dengan jumlah permen yang diamankan.
Baca: Permen Dot Layak Dikonsumsi, Tapi Mengandung Zat Pewarna
"Sebenarnya kita sudah akan mengembalikan permen dot itu hari Jumat siang. Namun saat siang itu pedagang sudah banyak yang tutup, karena pedagang hanya buka mengikuti jam buka sekolah," ucap Yunus kepada TribunJatim.com , Sabtu (11/3/2017).
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengembalikan permen dot ke pedagang pada Senin (13/3/2017) mendatang.
Permen yang dikembalikan sudah didata berdasarkan lokasi pedagang, nama dan juga jumlah yang diamankan.
"Akadnya kami saat melakukan pengamanan adalah untuk menguji sampai ada hasil lab. Kalau sudah ada hasilnya maka akan kami kembalikan," ucap Yunus.
Menurut Yunus, pedagang akan ditawari untuk menerima uang sesuai harga barang yang diamankan atau dikembalikan dalam bentuk fisik permen.
Baca: Permen Dot yang Disita Satpol PP di Surabaya Ternyata Tak Mengandung Narkoba
"Jumlahnya nggak banyak kok, di kami hanya sekitar 60 permen dot. Ya kita beli sendiri saja, kan pedagangnya juga akan dapat tambahan penghasilan kalau kita beli pakai ganti uang," imbuh Yunus.
Meski begitu ia mengaku tidak ada arahan khusus dari Satpol PP untuk melakukan pengembalian.
Langkah mengembalikan permen itu dilakukan sesuai dengan akad yang dilakukan oleh Kecamatan Sawahan.
"Nggak ada arahan khusus. Karena barang buktinya ada di kecamatan dan kita janjinya adalah sampai ada hasil tes, sekarang ya kita kembalikan," ucap Yunu