Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Importir Kantongi Surat BPOM untuk Produk Permen Dot Hingga 2018

PT Petrona Inti Chemido selaku importir permen dot, masuk kategori permen keras, masih mengantongi surat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Importir Kantongi Surat BPOM untuk Produk Permen Dot Hingga 2018
Surya/Bobby Constantine Kolloway
Direktur PT Petrona Inti Chemindo, Johannes (kiri), bersama kuasa hukumnya, Prihadi Saputro, saat jumpa pers di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (13/3/2017), sedang memamerkan permen dot kepada awak media. SURYA/BOBBY CONSTANTINE KOLLOWAY 

Laporan Wartawan Surya, Bobby Koloway

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PT Petrona Inti Chemido selaku importir permen dot, masuk kategori permen keras, masih mengantongi surat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Surat izin tersebut masih berlaku hingga 2018 mendatang, demikian penjelasan Prihadi Saputro, kuasa Hukum PT Petrona Inti Chemindo.

Prihadi menegaskan pihaknya selalu berusaha memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait izin impor, termasuk permen dot.

Baca: Importir Permen Dot Rugi Besar, Tak Ingin Bernasib Seperti Permen Jari

Baca: Importir Permen Dot Berharap Nama Baiknya Dipulihkan

Baca: Permen Dot Layak Dikonsumsi, Tapi Mengandung Zat Pewarna

BERITA REKOMENDASI

"Bukan hanya rekomendasi dari BPOM, kami juga mempunyai SIUP," ujar Prihadi sambil memperlihatkan beberapa dokumen saat jumpa pers di Hotel JW Marriot, Surabaya, Senin (13/3/2017).

Dokumen yang dimaksud berupa Persetujuan Pendaftaran Produk Pangan Nomor: PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131 dengan Nomor Pendaftaran Produk Pangan: BPOM RI ML 224409003077 yang diterbitkan BPOM RI pada 19 Agustus 2013. Masa berlakunya sampai 19 Agustus 2018.

Produk permen dot tersebut terdaftar dengan nama merk dagang Penguin Brand. "Kalau bisa diibaratkan, kami ini anak yang baik-baik," ia menegaskan.

Belakangan pihak importir mengaku sangat merugi karena terlanjut permen dot dicap mengandung narkoba dan pertama kali disita personel Satpol PP Pemkot Surabaya.

Berdasar hasil penelitian yang dilakukan oleh BPOM maupun BNN RI, permen tersebut dinyatakan negatif narkoba dan layak konsumsi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas