Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Slamet Haerudin Tidak Meyangka Polisi Antre Beli Pil Koplo di Rumahnya

Para pembeli pun ikut digelandang ke Mapolres Pekalongan Kota dan diberi pemahaman tentang bahaya pil koplo terhadap kesehatan

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Slamet Haerudin Tidak Meyangka Polisi Antre Beli Pil Koplo di Rumahnya
istimewa
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi saat memberikan pemahaman kepada para pembeli pil koplo./Ist 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Slamet Haerudin (31) tak menduga pembeli yang dilayaninya adalah seorang polisi yang menyamar.

Warga Jenggot, Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan itu ditangkap polisi lantaran menjual pil koplo jenis dextro san hexymer di rumahnya.

Polisi yang mendapatkan informasi adanya praktik jual beli pil koplo lalu melakukan penyamaran.

Bersama pembeli lain yang rata rata masih berusia remaja, anggota Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota mengantre untuk membeli pil koplo di rumah Slamet.

Setelah memastikan Slamet menjual pil koplo, penyamaran polisi lalu diungkap.

Tanpa perlawanan, Slamet dibekuk bersama dengan belasan pembelinya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, polisi juga menyita 50 butir pil Dextro, 615 butir pil Hexymer dan uang hasil penjualan Rp 443.500.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Enrico Silalahi, mengatakan, Slamet diamankan pada Kamis (16/3/2017) malam saat bertransaksi dengan pembeli.

"Anggota kami menyamar jadi pembeli dan menangkap penjualnya," kata Enrico, Jumat (17/3/2017).

Tak hanya menangkap Slamet, seorang pengedar pil koplo lainnya juga diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Ada juga satu orang yang kami amankan, jual pil koplo juga," katanya.

Para pembeli pun ikut digelandang ke Mapolres Pekalongan Kota dan diberi pemahaman tentang bahaya pil koplo terhadap kesehatan.

Sementara Slamet saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk menungkap dari mana dia memperoleh pil koplo jualannya.

"Kami kenakan pelanggaran Undang Undang Kesehatan. Sekarang masih didalami," pungkas Enrico.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas