Mahasiswa Unej Jadi Korban Pengeroyokan, Ini kata Praktisi Hukum
Seorang Mahasiswa PGSD Universitas Jember (Unej) berinisial GR menjadi korban pengeroyokan di tempat kosnya di Jalan Kalimantan XVIII No. 4
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang Mahasiswa PGSD Universitas Jember (Unej) berinisial GR menjadi korban pengeroyokan di tempat kosnya di Jalan Kalimantan XVIII No. 4, Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari Jember.
Korban yang merupakan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) pengesahan tahun 2010 ini diduga dikeroyok oleh dua orang yang mengaku sebagai penjaga tempat kos bernama Fajar dan Fahri.
Kejadian bermula saat korban ditegur oleh pelaku Fahri dengan kata-kata kasar pada Jumat 17 maret lalu. Kala itu, pelaku meminta korban memindahkan jemuran.
Merasa tidak memiliki jemuran, korban menjawab dengan baik-baik. Namun balasannya, korban justru mendapatkan pukulan. Celakanya, Fajar, pelaku kedua yang melihat hal itu juga ikut memukuli korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember karena mengalami luka-luka yang cukup serius. Selain lebam-lebam, korban mengalami luka robek di pipi dan dahi sebelah kiri.
Usai mendapatkan visum, korban akhirnya melapor ke Polsek Sumbersari Jember dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/67/III/2017/JATIM/RESJBR/ SEK.SMSR.
Pada Minggu 19 Maret 2016, salah satu pelaku, Fajar, berhasil diamankan petugas dari Polsek Sumbersari Jember. Setelah menjalani pemeriksaan, pria yang diduga menjadi salahsatu pelaku pengeroyokan itu tidak ditahan.
Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menyayangkan kejadian pengeroyokan tersebut. Menurutnya aparat kepolisian, Polsek Sumbersari khususnya dan Polres Jember pada umumnya diminta tegas.
“Harus tegas dan transparan dalam penanganan kasus ini,” tandas Zakir saat dihubungi Senin (20/3/2017).
Menurutnya, semua orang sama di mata hukum.
“Hukum harus ditegakkan, karena bukan tidak mungkin akibat kasus ini korban terganggu kuliahnya,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.