Pembunuh Wartawati Ternyata Suami Sendiri, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Ayam
Polisi menangkap Yohanes (35), tersangka pembunuh wartawati harian Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti (34) alias Maria Sandipu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALU -- Polisi menangkap Yohanes (35), tersangka pembunuh wartawati harian Palu Ekspres, Maria Yeane Agustuti (34) alias Maria Sandipu, Sabtu (18/3/2017).
Yohanes yang juga suami korban, dibekuk di Desa Bega, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah.
Ia ditangkap di rumah kerabatnya bernama Budi. Dikonfirmasi via telpon selular, Kapolres Poso AKBP Bogiek Sugiyarto membenarkan penangkapan Yohanes.
“Dia mengakui telah membunuh istrinya, sekarang tersangka sudah dibawa ke Palu, untuk diproses di Polres Palu,” kata Bogeik, Minggu (19/03/2017).
Bogeik mengatakan, Yohanes ditangkap pada Sabtu, sekitar pukul 22.00 Wita setelah petugas mendapat informasi keberadaan tersangka.
Petugas yang memburu Yohanes kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Poso AKP KS Holmes Saragi. Anggota kemudian bergerak berdasarkan informasi yang diterima.
Akhirnya Tim Operasional Polres Palu menangkap Yohanes tanpa perlawanan di kandang ayam. Saat ini tersangka sedang dibawa ke Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka pembunuh wartawati PaluEkspres, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sepeda motor bebek warna putih, STNK dan uang Rp 300 ribu. Yohanes merupakan mantan jurnalis.
Dia dulu bekerja di Harian Nuansa Pos, koran lokal yang terbit di Kota Palu dan sekitarnya. Namun, kemudian ia meninggalkan dunia jurnalisnya dan memilih bekerja sebagai tukang servis air conditioner (AC). (Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati)