Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Terkena OTT Pungli, Lurah di Jatim Hentikan Program Prona

Sedangkan jatah prona 2017 menjadi 412.000 bidang dan hingga sekarang baru tahap pemberkasan pra prona.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Takut Terkena OTT Pungli, Lurah di Jatim Hentikan Program Prona
Surya/Galih Lintartika
Barang bukti pungli salah satu kepala desa di Pasuruan. 

“Di Kabupaten Blitar sudah ada dua kasus OTT terhadap kades dalam pengurusan tanah. Yakni di Desa Soso dan Pojok,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua AKD Kabupaten Banyuwangi, Murai Ahmad, mengatakan program prona sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, karena murah. Program itu memang untuk rakyat.

Tapi, uang negara untuk program prona yang menerima BPN, bukan desa. Uang negara yang diberikan ke BPN itu hanya untuk menggratiskan penerbitan sertifikat.

Padahal, masih ada biaya yang harus ditanggung pemohon. Misalnya, biaya materai, pengetikan berkas, dan patok. Pemohon harus beli sendiri.

Desa tidak mungkin menanggung biaya itu, karena tidak ada anggaran. Biaya yang dibebankan ke pomohon ini belum ada aturannya.

Biasanya, penentuan besaran biaya berdasarkan kesepakatan bersama antara pemohon dan kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai koordinator.

Besaran biaya yang ditanggung pemohon tiap desa dan daerah berbeda tergatung kondisi geografi dan topografinya.

Berita Rekomendasi

Di Banyuwangi kondisi wilayahnya ada yang pegunungan dan dataran.

Biasanya biaya yang ditanggung pemohon di wilayah pegunungan lebih besar dibanding di daerah datar. Kisaran biaya yang ditanggung pemohon antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000.

“Siapa yang mau naik turun gunung bawa patok tidak diberi upah. Kadang itu tidak sehari selesai. Proses ini yang tidak pernah dilihat pemerintah. Pokmas juga manusia, butuh makan dan minum,” kata Kepala Desa Gumirih itu.

Dikatakannya, harga patok di tiap daerah juga berbeda. Misalnya, di Banyuwangi harga patok hanya Rp 10.000.

Pemohon butuh empat patok untuk pengukuran tanah. Berarti, pemohon mengeluarkan biaya Rp 40.000 untuk empat patok.

Tetapi, di Lamongan harga patok Rp 25.000 per biji. Jika butuh empat patok, maka pemohon mengeluarkan uang Rp 100.000.

“Kalau ingin warga tidak dibebani biaya, seharusnya ada anggaran untuk proses itu dari pemerintah,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas