Takut Terkena OTT Pungli, Lurah di Jatim Hentikan Program Prona
Sedangkan jatah prona 2017 menjadi 412.000 bidang dan hingga sekarang baru tahap pemberkasan pra prona.
Editor: Hendra Gunawan
Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, mengatakan selama ini pemerintah menyampaikan program prona gratis.
Padahal, yang gratis hanya penerbitan sertifikat saja. Sebelum penerbitan sertifikat di BPN, ada proses pra prona. Biaya proses pra prona ini yang ditanggung oleh pemohon.
“Ada proses pengukuran dan pematokan. Itu biayanya dibebankan ke pemohon. Yang matok perangkat dan warga. BPN datang kalau patok sudah ada. Siapa yang mau bekerja pengukuran tapi tidak dibayar. Kecuali BPN datang sendiri ke lapangan ngukur sendiri ya tidak apa-apa,” ujarnya.
Sekarang, kata Yatim, para kades khawatir untuk menjalankan program prona. Para kades takut terlibat masalah hukum.
“Seharusnya proses pemberkasan sudah berjalan. Tapi, pelaksanaan terganggu karena ramainya kasus OTT terhadap kades yang menangani prona,” katanya.
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo, M Heru Sulthon mengatakan perwakilan kepala desa dari beberapa daerah di Jatim sudah bertemu dengan Menteri Desa untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap program prona.
Sebab, selama ini belum ada kejelasan soal pemetaan mana yang dibiayai pemerintah dan mana yang dibiayai pemohon dalam program prona.
“Selama ini yang tidak jelas biaya yang ditanggung pemohon. Akhirnya pemerintah desa bersama masyarakat membuat patokan sendiri soal biaya pra prona. Tetapi, kemudian patokan biaya itu dianggap sebagai kesalahan oleh saber pungli,” katanya.
Laporan Masyarakat
Terkait keluhan sejumlah perangkat desa di sejumlah daerah dan berusaha memboikot pelayanan dengan dalih takut kena OTT, Kabid Humas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan harusnya tidak perlu takut kalau memang tidak melakukan pungli.
Toh, ini program nasional yang harus dijalankan untuk membersihkan semua praktik pungli di semua lini.
"Kami menjalankan tugas sebagaimana perintah presiden untuk melakukan penegakan hukum. Dan yang perlu digarisbawahi, saber pungli tidak serta merta dilakukan kalau tidak ada laporan dari masyarakat," tukasnya.
Dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga bukan hanya perangkat desa, petugas kecamatan, dan pegawai pemerintahan saja.
"Anggota polisi yang dilaporkan pungli dan terbukti bersalah juga ditangkap. Tak ada tebang pilih," tegas dia. (Samsul Hadi/Aflahul Abidin/M Taufik)