Pengeroyok Guru Olahraga Tatang Wiganda Divonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 12 tahun penjara terdakwa kasus pengeroyokan mendiang Tatang Wiganda, guru olahraga SMA Yayasan Atikan Sunda (YAS).
Dua terdakwa, yaitu Riski Sofyandi Milad dan Herpri Wardi Sibarani menjalani sidang di ruang IV PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (21/3/2017).
"Terbukti secara sah melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Judianto Hadi Laksana membacakan vonis.
Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.
JPU menyebutkan kedua terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 KUHpidana, dan pasal 351 KUHPidana.
Pantauan Tribun Jabar, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban terlihat memenuhi ruangan.
Pembacaan vonis hanya berlangsung selama 20 menit. Sidang pun dijaga ketat aparat kepolisian.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim meminta JPU dan terdakwa bersikap atas putusan tersebut.
JPU dan terdakwa menerima hasil putusan tersebut. Kedua terdakwa pun langsung digiring ke ruang tahanan.
Baca: Pencari Udang Hanyut di Sungai Wulan
Kedua terdakwa keluar dari pintu masuk dan keluar hakim.
Meski mereka dijaga ketat aparat kepolisian, seorang kerabat melayangkan tonjokan ke arah kepala salah satu terdakwa.
Beruntung aparat kepolisian mengadang pengunjung sidang lainnya yang langsung berlari mengejar kedua terdakwa.
"Itu adik saya yang dibunuh," kata pria yang sempat menonjok salah satu terdakwa. (cis)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.