Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemohon Paspor untuk Kerja di Luar Negeri Harus Punya Surat Rekomendasi dari Disnaker

Setiap pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari disnaker.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemohon Paspor untuk Kerja di Luar Negeri Harus Punya Surat Rekomendasi dari Disnaker
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BUAT PASPOR - Sejumlah warga menunggu pemanggilan saat akan membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Jumat (20/1/2017). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerjasama dengan dinas tenaga kerja (disnaker) dan kantor kementerian agama di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Kerjasama itu untuk mencegah keberangakan tenaga kerja nonprosedural ke luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Maulia Purnamawati mengatakan, kerja sama itu berkaitan dengan penerbitan surat rekomendasi dari disnaker atau kementerian agama sebagai salah satu syarat penerbitan paspor.

Paspor tidak akan diterbitkan jika pemohon tidak memiliki surat rekomendasi itu.

Setiap pemohon paspor yang ingin bekerja ke luar negeri harus memiliki surat rekomendasi dari disnaker.

Sedangkan pemohon paspor yang ingin menjalankan ibadah umrah dan haji khusus harus memiliki surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama.

BERITA TERKAIT

"Untuk disnaker surat edarannya sudah kami serahkan 24 Februari, kalau Kantor Kementerian Agama, surat edarannya sudah kami serahkan 7 Maret," kata Maulia kepada Tribun Jabar di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (22/3/2017).

Baca: Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Yuniati yang Tewas di Kamar Mandi Kosnya

Maulia mengatakan, masyarakat harus mengetahui jika menjadi tenaga kerja di luar negeri nonprosedural itu sangat merugikan.

Sebab tenaga kerja nonprosedural itu tidak memiliki perjanjian kerja yang mengikat di tempat bekerjanya. Belum lagi jika tersangkut persoalan hukum atau hal lainnya di luar negeri.

"TKI yang nonprosedural itu korban sindikat perdagangan orang itu. Tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga keluarganya," kata Maulia.

Maulia mengakui jika masih saja ada pemohon paspor yang diduga kuat melakukan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.

Selama Januari-Maret saja, pihaknya sudah menolak 48 pengajuan paspor yang terindikasi untuk digunakan tenaga kerja nonprosedural.

Baca: Tersangka Kasus Video Penggerebekan Pasangan Mesum di Mal Bertambah

"Pada prinsipnya di semua kantor imigrasi tidak melarang masyarakat membuat paspor. Tapi kami ingin melindungi masyarakat. Kami juga terus publikasikan terkait dengan hal ini," kata Maulia.

Tak hanya kerja sama dengan instansi terkait, pihaknya juga menempatkan petugas di Bandara Husein Sastranegara sebagai penyaring masyarakat yang bekerja ke luar negeri secara ilegal.

Petugas imigrasi di bandara akan mengecek kelengkapan administrasi setiap warga negara Indonesia yang akan pergi ke luar negeri.

"Pencegahan ini kami lakukan karena yang akan berangkat ke luar negeri itu kan buat paspornya tidak hanya dilakukan di Kota Bandung. Bisa saja buat paspor di luar Kota Bandung, tapi berangkatnya dari Kota Bandung. Jadi kalau persyaratan tidak lengkap, kami tolak keberangkatannya," kata Maulia. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas