Empat Oknum Wartawan Raup Puluhan Juta Hasil Memeras Pelaku Perselingkuhan
Empat oknum wartawan tertangkap tangan memeras ibu rumah tangga di Purwakarta tak pernah mengikuti pelatihan peliputan dan penulisan berita.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Empat oknum wartawan tertangkap tangan memeras ibu rumah tangga di Purwakarta tak pernah mengikuti pelatihan peliputan dan penulisan berita.
Mereka adalah Y (30) dan A (32), warga Purwakarta, GP (35) dan AH, warga Kota Cimahi. Penyidik menahan mereka di sel tahanan Polres Purwakarta.
Penyidik menjerat keempatnya Pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan. Mereka tertangkap tangan memeras ibu rumah tangga yang sebelumnya telah mereka buntuti ke mana pun.
"Sudah bergabung lima bulan lalu, tidak diajarkan menulis berita, tidak ada pelatihan," kata satu pelaku GP saat ekspose perkara di Polres Purwakarta, Senin (27/3/2017).
Baca: Empat Wartawan di Purwakarta Tertangkap Tangan Memeras Ibu Rumah Tangga
Pengakuan GP diamini ketiga rekannya. Ia mengaku hanya ditugaskan untuk mencari pasangan selingkuh saja dan hanya dibekali surat tugas dan seragam.
Keempatnya hanya dibekali cara mencari peristiwa yang berkaitan dengan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan.
"Cuma diajarkan cari orang yang selingkuh sesuai ketentuan Pasal 284. Caranya nongkrong di hotel-hotel, foto lalu dibuntuti ke rumah. Lalu ditanya ke tetangganya apakah orang itu sudah menikah atau belum. Kalau sudah menikah, baru didatangi untuk dimintai uang, jika tidak kasih uang, fotonya akan dimuat di media saya," ungkap GP.
Dengan modus seperti itu, GP bersama rekan-rekannya bisa mendapat uang dari belasan sampai puluhan juta. Uang tersebut tidak ia gunakan sendiri.
"Dari uang yang didapat, kami setor 15 persen. Sisanya buat kami karena tidak ada sistem penggajian. Ini yang ketiga kali," AH ikut menimpali.