Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Sajam, Kawanan Rampok Ini Gasak 50 Mini Market Selama Setahun

EA (27), MA (26), MR (20), AK (27), dan HT (22), ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (26/3/2017).

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Gunakan Sajam, Kawanan Rampok Ini Gasak 50 Mini Market Selama Setahun
Sriwijaya Post/Sugih Mulyono
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - EA (27), MA (26), MR (20), AK (27), dan HT (22), ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (26/3/2017).

Kelimanya diduga kawanan rampok yang sasarannya mini market yang ada di pinggir jalan.

Terakhir mereka melakukan aksinya di salah satu mini market mini di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, Kamis (16/3/2017).

Mereka menggasak uang tunai sebesar Rp 34 juta setelah mengancam pegawai mini market dengan senjata tajam (sajam).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelima tersangka itu telah beraksi sebanyak 50 kali.

Mereka beraksi di beberapa wilayah di Provinsi Jabar, Provinsi Banten, dan DKI Jakarta selama setahun terakhir.

BERITA TERKAIT

"Ini pelaku lintas provinsi," kata Hendro kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (29/3/2017).

Hendro mengatakan, komplotan ini selalu merencanakan aksinya, mulai menggambar denah, menghitung pegawai, sampai menyiapkan sarana. Setiap tersangka pun memiliki peran yang berbeda setiap beraksi.

Untuk mempermudah aksi dan tidak mudah dicurigai korban, mereka pun mengendarai mobil.

"Masing-masing berperan seperti ada yang stand by di mobil, menjaaga pintu masuk, dan mengancam pegawai mini market," kata Hendro.

Menurut Hendro, selama melakukan aksinya, para pelaku bermodalkan senjata tajam jenis parang. Senjata tersebut, digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"Mereka selalu membawa alat jenis parang untuk mengancam korbannya," kata Hendro. Kelima tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polrestabes Bandung.

Kelimanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas