Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Siap Mati dalam Kasus yang Menjeratnya

Polemik antara mantan Bupati Bangli dengan Bupati Bangli Made Gianyar dalam kasus korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan terus berlanjut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Siap Mati dalam Kasus yang Menjeratnya
Tribun Bali/Dwi S
Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Pasrah jadi Tersangka 

Pasca dilaporkan ke Kejari Bangli, Bupati Bangli Made Gianyar menyatakan telah membentuk tim advokasi yang terdiri dari sekretaris daerah (Sekda) dan Kabag Hukum Pemkab Bangli.

Tujuan dari pembentukan tim advokasi, selain mengkaji, juga sebagai upaya atas pelaporan I Nengah Arnawa terhadap Made Gianyar ke Kejari Bangli dalam kasus dugaan UP Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli.

Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo

Dalam surat laporan itu, Arnawa menyebut selain menerima dana UP, Gianyar juga menerbitkan SK untuk penerimaan UP, meskipun akhirnya dicabut.

Diketahui dalam kasus up pajak sektor pertambangan di Bangli ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan kadispenda Kabupaten Bangli yakni Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dengan hukuman 2 tahun 8 bulan, dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) 2 tahun 4 bulan.

Dalam amar putusan, keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

BERITA TERKAIT

Selain mengganjar dua mantan pejabat Bangli, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas