Mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa Siap Mati dalam Kasus yang Menjeratnya
Polemik antara mantan Bupati Bangli dengan Bupati Bangli Made Gianyar dalam kasus korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan terus berlanjut.
Editor: Dewi Agustina
Pasca dilaporkan ke Kejari Bangli, Bupati Bangli Made Gianyar menyatakan telah membentuk tim advokasi yang terdiri dari sekretaris daerah (Sekda) dan Kabag Hukum Pemkab Bangli.
Tujuan dari pembentukan tim advokasi, selain mengkaji, juga sebagai upaya atas pelaporan I Nengah Arnawa terhadap Made Gianyar ke Kejari Bangli dalam kasus dugaan UP Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli.
Baca: BAP Miryam Beredar, Para Pimpinan Komisi II Menerima Uang 3.000 Dolar AS Kecuali Ganjar Pranowo
Dalam surat laporan itu, Arnawa menyebut selain menerima dana UP, Gianyar juga menerbitkan SK untuk penerimaan UP, meskipun akhirnya dicabut.
Diketahui dalam kasus up pajak sektor pertambangan di Bangli ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis kepada dua mantan kadispenda Kabupaten Bangli yakni Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2008) dengan hukuman 2 tahun 8 bulan, dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadipenda Bangli 2009-2010) 2 tahun 4 bulan.
Dalam amar putusan, keduanya terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Selain mengganjar dua mantan pejabat Bangli, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Bupati Bangli Nengah Arnawa sebagai tersangka.