Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekwan Tanggamus Diminta Bupati Fasilitasi Pengurusan Kuitansi dengan Anggota DPRD

Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika untuk bertemu dengan para anggota DPRD mengurus kuitansi.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekwan Tanggamus Diminta Bupati Fasilitasi Pengurusan Kuitansi dengan Anggota DPRD
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sidang dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati nonaktif Tanggamus, Bambang Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/3/2017).

Baru satu saksi yang memberikan keterangan yaitu Sekretaris DPRD Tanggamus Suratman.

Dalam keterangannya, Suratman mengatakan, pernah dipanggil Bambang ke ruang kerjanya pada 29 November 2016.

Ketika itu Bambang meminta Suratman memfasilitasi Kepala Bagian Umum Bayu Mahardika untuk bertemu dengan para anggota DPRD mengurus kuitansi.

"Saya tidak tahu maksud kuitansi itu. Saya hanya diminta Bupati memfasilitasi saja," ujarnya.

Suratman lalu bersama Bayu ke gedung DPRD. Ketika itu Bayu tidak membawa kuitansi.

Berita Rekomendasi

Suratman meminta Bayu menemui stafnya bernama Angga untuk mengambil kuitansi kosong. Mereka lalu berada di ruang pimpinan DPRD.

Di ruang pimpinan tersebut, datang tiga anggota DPRD yaitu Buti Kurniani, Sunu Sujatmiko dan Haris Budianto.

"Ketiga orang ini yang menerima kuitansi dari Bayu sedangkan anggota DPRD lainnya tidak ada," kata Suratman.

Suratman baru mengetahui kuitansi tersebut adalah kuitansi pengembalian uang pinjaman para anggota DPRD ketika melakukan perjalanan dinas dari Bayu setelah penyerahan kuitansi itu selesai.

Namun Suratman tidak mengetahui besaran uang yang dikembalikan karena pada saat proses penyerahan kuitansi itu Suratman tidak melihat ada penyerahan uang.

Penyerahan kuitansi itu terjadi sesudah Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Oktober 2016.

Suratman mengaku pernah menanyakan masalah kuitansi itu ke Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan.

"Heri yang bilang bahwa itu terkait dengan pinjaman uang perjalanan dinas," tuturnya.

Pada saat itu, kata Suratman, Heri tidak ikut menerima penyerahan kuitansi karena sudah mengembalikan uang ke KPK.

Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Bambang pernah memberikan uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan KUA-PPAS tahun 2016.

Ketika itu pada 3 November 2016, Bambang menandatangani kesepakatan dengan DPRD perihal pengesahan KUA-PPAS 2016.

Setelah pengesahan tersebut, pada 5 November 2016, Bambang memanggil Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tanggamus Bayu Mahardika ke rumahnya.

Di rumahnya, Bambang memberikan uang sebesar Rp 125 juta kepada Bayu untuk dibagikan ke anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung.

Dengan rincian, masing-masing anggota DPRD mendapat Rp 2 juta, ketua fraksi Rp 4 juta, pimpinan Rp 5 juta dan semua anggota fraksi PDIP mendapat Rp 4 juta.

Bayu membagikan uang tersebut kepada anggota komisi I, komisi II dan komisi IV di Hotel Jayakarta, Hotel Spark dan Hotel Mercure, Jakarta.

Sedangkan untuk anggota komisi IV yang melakukan kunjungan kerja ke Bandung, dibagikan uang oleh Bayu di kantor DPRD Tanggamus pada 9 November 2016.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas