6 Kapal Malaysia Diledakkan dan Ditenggelamkan di Perairan Belawan
Kapal-kapal itu digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Enam kapal asal Malaysia diledakkan dan ditenggelamkan karena digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, setelah keluar putusan dari pengadilan.
Peledakan kapal asing itu disaksikan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Tiopan Aritonang, dan Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Age Wiraksono.
"Penenggelaman merupakan bagian dari tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang melakukan kegiatan ilegal di wilayah Sumatera Utara," ucap Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Dermaga Polisi Air Polda Sumatera Utara, Belawan, Sabtu (1/4/2017).
Berikut enam kapal Malaysia yang ditenggelamkan:
1. KM SLFA 2675 asal Malaysia dengan tersangka Zaw, kewarganegaraan Myanmar yang ditangkap pada 13 Desember 2015.
2. KM SLFA 4778 asal Malaysia dengan tersangka Chia, yang ditangkap pada 17 Februari 2016.
3. KM PKFA 3378 asal Malaysia, dengan tersangka Tepparak Insorn warga negara Thailand yang ditangkap pada 12 Juli 2016.
4. KM PKFB 1152 asal Malaysia dengan tersangka Chit warga Myanmar, yang ditangkap pada 30 Juli 2016.
5. KM PKFA 8114 asal Malaysia, dengan tersangka Moe alias Swan warga negarayanmar yang ditangkap pada 30 Juli 2016
6. KM KHF 1767 asal Malaysia dengan tersangka Ko Kyaw Soe warga Myanmar yang ditangkap pada 25 Agustus 2016.
Selain enam kapal asal Malaysia, ada pula kapal lokal yang turut ditenggelamkan karena hal serupa yakni, KM Extra Joss III, dengan tersangka Amiruddin yang ditangkap pada 25 Juli 2016.
"Peledakan kapal ini berada di Perairan Belawan dengan titik koordinat 03° 47' 500" U-098° 42' 250" T," terang Rycko.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.