Jual Boat Senilai Rp 1,7 Miliar, Ketua Kelompok Nelayan dan Istrinya Jadi Tersangka
Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD dan istrinya MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD (44) dan istrinya MT (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, kapal yang diberi nama 'Simpati Star' itu dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 lalu.
Setelah dua tahun digunakan, boat tersebut dijual oleh MD.
"Bukan hanya boat-nya, alat tangkapnya juga dijual kepada seorang nelayan lain seharga Rp 480 juta," kata Hendri, Jumat (31/3/2017).
Baca: Firasat Keluarga Sebelum Akbar Ditelan Piton, Tak Bawa Hp dan Motor, Mondar-mandir Tak Bicara
Hendri merinci, boat yang dijual berkapasitas 48 GT, lebar 16,13 meter, panjang 20,4 meter, serta tinggi 1,84 meter. Dia menyebutkan, saat ini, polisi masih mendalami kasus itu.
"Tidak tertutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain. Penyidikan masih berlangsung," kata dia.
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe mengusut kasus dugaan penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.
Boat ini dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2014.
Sejauh ini sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. (Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)