Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jual Boat Senilai Rp 1,7 Miliar, Ketua Kelompok Nelayan dan Istrinya Jadi Tersangka

Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD dan istrinya MT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD (44) dan istrinya MT (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, kapal yang diberi nama 'Simpati Star' itu dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 lalu.

Setelah dua tahun digunakan, boat tersebut dijual oleh MD.

"Bukan hanya boat-nya, alat tangkapnya juga dijual kepada seorang nelayan lain seharga Rp 480 juta," kata Hendri, Jumat (31/3/2017).

Baca: Firasat Keluarga Sebelum Akbar Ditelan Piton, Tak Bawa Hp dan Motor, Mondar-mandir Tak Bicara

Hendri merinci, boat yang dijual berkapasitas 48 GT, lebar 16,13 meter, panjang 20,4 meter, serta tinggi 1,84 meter. Dia menyebutkan, saat ini, polisi masih mendalami kasus itu.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain. Penyidikan masih berlangsung," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Polres Lhokseumawe mengusut kasus dugaan penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.

Boat ini dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2014.

Sejauh ini sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan. (Kompas.com/Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas