Tarif Atas dan Bawah Angkutan Online, Pengamat: Itu Sah Saja
Sesuai peraturan perundang-undangan, Arief menambahkan, angkutan atau kendaraan yang mengangkut orang dan barang harus berplat kuning
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
"Tarif, tidak ada masalah, sepanjang masyarakatmembutuhkan dan mampun membayar kenapa tidak. Kan ada masyarakat yang butuh transportasipakai AC dan fasilitas lainnya," ujar Arief.
Arief menambahkan, adanya pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah itu juga membantu pengemudi dan pemilik kendaraan untuk angkutan berbasis aplikasi online.
Sebab, ia menilai, pengemudi dan pemilik kendaraan untuk angkutan berbasis aplikasi online hanya menguntungkan sesaat.
Menurutnya, hanya perusahaan atau penyedia aplikasi yang mendapatkan untung paling banyak dari kegiatan angkutan berbasis aplikasi online.
"Dia hanya sediakan aplikasi, lu bayar aplikasi gue, tapi operator maksud saya pengemudi atau yang punya mobil itu kan perseorangan bukan milik perusahaan online."
"Nah sampai kapan biaya operasional tertutup. Tidak pernah disadari, karena prinsipnya saat ini butuh duit saat ini dapat rejeki, Nah cash and flownya tidak pernah terukur," kata Arief.
Terkait dengan adanya pembatasan jumlah angkutan online, Arief pun menyetujuinya melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk angkot satu rute dan taksi misalnya, jumlahnya dibatasi.
Menurutnya, penambahan jumlah armada harus melalui proses dan aturan yang berlaku. "Kalau tidak dibatasi, suka-suka orang gimana engaturnya," kata Arief.
Munculnya pengangguran karena dibatasi jumlahnya, Arief mengatakan, hal itu harus menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan. "Kalau di situ ada lonjakan masa usia kerja banyak, pemerintah juga harus memikirkan apa yang dibutuhkan masyarakat Sektor kreatif digiatkan lagi. Adakan pelatihan untuk mengarahkan masyarakat untuk bisa bekerja. Apapun caranya," kata Arief. (cis)