Kurir 92 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Seumur Hidup
Terdakwa Hadi Rismono (46), boleh bernafas lega. Pasalnya, kurir 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi ini lolos dari hukuman seumur hidup
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
![Kurir 92 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Seumur Hidup](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurir-ganja_20170405_194712.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Terdakwa Hadi Rismono (46), boleh bernafas lega. Pasalnya, kurir 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi ini lolos dari hukuman seumur hidup yang dituntut jaksa penuntut umum.
Majelis hakim hanya menghukum Hadi dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim ketua Syamsudin di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/4/2017).
Selain menghukum 20 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Hadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar, tutur Syamsudin, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Syamsudin mengatakan, tuntutan pidana penjara terhadap Hadi sangatlah berat. Menurut dia, Hadi bukanlah pemilik ganja dan ekstasi tersebut. Pemilik barang haram tersebut adalah Ary Kinoy (DPO).
Selain itu, kata Syamsudin, Hadi juga masih mempunyai tanggungan keluarga yang harus dibiayai. Atas putusan ini,
Hadi terlihat lega. Ia menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Tertangkapnya Hadi bermula ketika terdakwa dihubungi Ari Kinoy (DPO) untuk mengambil pil ekstasi di Pringsewu.
Sampai di Pringsewu, seorang laki-laki menghampiri dan memberikan satu kantong berisi 500 butir pil ekstasi kepada Hadi.
Ary Kinoy kembali menghubungi Hadi memerintahkan mengantar 200 butir pil ekstasi ke seorang didaerah Xaverius Tanjungkarang. Setelah itu, sepupu Ary Kinoy memberitahu bahwa akan ada paket atas nama Hadi.
Paket tersebut diantar melalui mobil jasa angkutan. Pada saat Hadi sedang bongkar muat paket berisi paket ganja 92 kilogram tersebut, datang polisi melakukan penggerebakan.
Hadi sempat melarikan diri saat melihat polisi namun tertangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara.