Tujuh Pengguna Sabu Jaringan Nusakambangan Diringkus di Klaten
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Klaten menangkap tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu.
Editor: Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Klaten menangkap tujuh orang pengguna narkotika jenis sabu.
Diduga kuat sirkulasi barang haram yang digunakan tersangka bermuara di Lapas Nusa Kambangan.
Informasi yang dihimbun Tribun Jogja, penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan di rumah salah satu tersangka, Uyan (31) warga Kampung Kauman, Kelurahan Tonggalan, Klaten Tengah pertengahan Maret lalu.
Bersama Uyan, petugas juga mengamankan Jabrik (33) warga Kelurahan Bareng Lor, Klaten Utara. Keduanya diamankan setelah menggunakan bubuk kristal putih itu.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka lainnya. Tak selang lama, petugas menggerebek sebuah rumah di Dukuh Gatak, Desa Keputran, Kemalang.
Di lokasi itu, petugas mendapati empat orang tersangka; Agus (38) warga Desa Keputran, Kemalang, Aji (41) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Bintang (36) warga Kelurahan Jatinom, Kecamatan Jatinom, dan Ms (17) warga Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. Keempatnya ditangkap usai melakukan pesta sabu di kamar Agus.
Dari Agus, petugas juga mendapatkan informasi satu pengguna lainnya; Inul (35) warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat. Ia ditangkap saat akan menggunakan sabu di Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi akhir Maret lalu.
Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Prayudha mengatakan dari penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku diketahui bahwa sabu yang digunakan dibeli dari Agus.
Pada saat penangkapan, Agus diketahui sedang membungkus sabu dalam sejumlah paket kecil sebelum dijual.
"Dari tujuh tersangka, dua di antaranya dilakukan rehabilitasi. Yaitu terhadap tersangka Uyan dan Ms," katanya saat press realease di Mapolres Klaten, Rabu (5/4/2017).(*)