Berkas Perkara Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara kasus itu kini telah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke pihak kejaksaan, Kamis (6/4/2017) kemarin
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tim penyidik Kepolisian telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarot Padakova mengatakan, berkas perkara kasus itu kini telah dilimpahkan penyidik Kepolisian ke pihak kejaksaan, Kamis (6/4/2017) kemarin.
“Kemarin, tim penyidik kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara sudah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan, tinggal menunggu bilamana berkas tersebut lengkap tinggal menunggu P21,” kata Kombes Pol Djarot dalam keterangan pers, Jumat (7/4/2017).
Sebelumnya, korban Kresna Wahyu Nurachmad (14) ditemukan tidak bernyawa dengan bersimbah darah di tempat tidurnya di Barak G-17 Nomor B2 Komplek SMA Taruna Nusantara Magelang pada tanggal 31 maret 2017.
Polisi telah menetapkan AMR, rekan korban satu sekolah, sebagai tersangka pembunuhan terhadap Krisna. Motif pembunuhan itu lantaran tersangka sakit hati terhadap korban.