Edan, Seorang Ayah di Rokan Hulu Tega Hamili Anaknya yang Masih 14 Tahun
Seorang lelaki berinisial US (50) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diamankan polisi setelah dilaporkan menghamili anak kandungnya sendiri.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Seorang lelaki berinisial US (50) di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau diamankan polisi setelah dilaporkan menghamili anak kandungnya sendiri.
Korban yang kini berusia 14 tahun dinyatakan hamil setelah dipastikan lewat hasil tes kehamilan dan USG di rumah sakit.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (12/4/2017) menginformasikan, US yang kini ditetapkan sebagai tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Ujung Batu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya tersebut diduga dilakukan di kediamannya.
Kelakuan tersangka terkuak setelah tante korban mendapat informasi dari warga sekitar rumah yang menyebutkan korban tengah hamil dan pelakunya adalah tersangka.
Mendapat informasi tersebut, tante korban mempertanyakan pada ibu korban perihal informasi tersebut.
Benar saja, ibu korban atau istri tersangka mengakui bahwa anaknya hamil dan pelakunya adalah tersangka US.
Itu dipastikan dari pengakuan korban, hasil tes kehamilan dan USG dari pihak rumah sakit.
Mendapat kepastian tersebut, tante korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Batu.
"Tersangka diamankan di kediaman orang tuanya, Selasa (1/4/2017) malam. Selanjutnya dibawa ke Polsek Ujung Batu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Guntur.
Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)