Ngaku Diperkosa Orang Padahal Mau Sama Mau, 'Korban' Takut Diketahui Tunangannya
Bukan dugaan lagi, gadis penjaga toko di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak berinisial TM memang terbukti tidak diperkosa.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ratu Ayu Astri Desiani
TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan pemerkosaan yang sempat menggegerkan warga Buleleng, Bali pada Kamis (6/4/2017) lalu akhirnya menemui titik terang.
Bukan dugaan lagi, gadis penjaga toko di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak berinisial TM memang terbukti tidak diperkosa.
Ini diungkapkan oleh penyidik Polres Buleleng secara gamblang, Rabu (12/4/2017).
Hubungan badan itu dilakukan TM atas dasar suka sama suka.
TM terpaksa berbohong, karena takut bila aksi persetubuhan ini diketahui oleh orang tua, dan juga tunangannya.
Kebohongan ini berhasil diungkap oleh penyidik dengan mengumpulkan fakta-fakta, berupa hasil visum yang sebelumnya sempat dijalani oleh korban di RSUD Buleleng beberapa waktu lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pihak medis menemukan adanya robekan selaput dara, serta tidak ditemukan sperma pada vagina TM.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Teuku Richy Fadliansyah mengatakan, pihaknya tetap mesangkakan pria benama Ibrahim alias Junaidi dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Hukuman ini patut diberikan kepada Ibrahim lantaran telah meniduri TM yang masih di bawah umur.
"TM ini masih berumur 15 tahun. Meski dia berhubungan atas dasar suka sama suka. Yang bersangkutan (Ibrahim) tetap kami kenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014," katanya.
TM hanya melakukan hubungan badan dengan Ibrahim saja.
Sementara Rizal dan Hilal hanya ditugaskan untuk berjaga-jaga di depan pintu Toko Sarifa, tempat TM bekerja.
AKP Richy juga tidak menampik bila aksi persetubuhan itu terjadi setelah ketiga pria itu selesai minum kopi.