Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Untung Besar, Guru SD Nyambi Jadi Pengedar 'Pil Jin'

Peredaran Carnophen atau pil jin di Kotabaru Kalimantan Selatan sepertinya menjadi ladang para pengedar mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Demi Untung Besar, Guru SD Nyambi Jadi Pengedar 'Pil Jin'
Tribun Jogja/Hasan Sakri
Ilustrasi pengedar narkoba. 

 TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Peredaran Carnophen atau pil jin di Kotabaru Kalimantan Selatan sepertinya menjadi ladang para pengedar mengumpulkan pundi-pundi rupiah.

Tanpa harus menguras keringat para pengedar bisa meraup keuntungan dengan sekejap.

Risiko berurusan dengan aparat penegak hukum, bahkan sekalipun ujung-ujungnya harus meringkuk di balik jeruji besi, tak dipedulikan.

Bagi para pengedar risiko itu adalah nomor kesekian. Asal bisa meraup keuntungan besar.

Masih maraknya peredaran pil Jin di kecamatan hingga di pelosok pedesaan di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan tidak membuat aparat kepolisian kendor dalam melakukan penegak hukum terhadap pelaku ini.

Seperti dilakukan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kelumpang Tengah, kembali meringkus seorang pengedar obat sediaan farmasi yang sudah lama dicabut izinnya itu, Jumat (14/4/2017) malam sskitar pukul 20.00 Wita.

Ironis, pengedar bernama Muhammad Arifin (49) yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu ternyata seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di wilayah kecamatan Kelumpang Tengah.

Berita Rekomendasi

Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto SIK, melalui Kapolsek Kelumpang Tengah, AKP Aryansyah SIK, membenarkan pihaknya mengamankan seorang oknum ASN karena mengedarkan zenith.

Menurut Aryansyah, tersangka ditangkap di Jalan Dahlia RT 04, RW 02, Desa Tamiang Bakung, Kecamatan Kelumpang Tengah Kotabaru .

Tersangka kuat diduga mengedarkan zenith, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sembulan keping atau 90 butir zenith yang disembunyikan di dalam sebuah ampli fere. Tak pelak, ia langsung digelandang ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas